Natuna(MR)- Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, hari ini, melaksanakan konprensi pers di ruang pertemuan Sat Narkoba, Senin 24/09/2018.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Perbatasan itu menjelaskan, penangkapan AS, (22) domisili di ranai, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, tentang kepemilikan Narkoba .
Berdasarkan informasi itu, Jajarannya, Langsung melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran, selama 1 Minggu .
Setelah dipastikan, maka tepatnya tgl 20 September 2018, warga Serasan ini, tidak berkutik, saat dilakukan penangkapan di rumah TSK, jalan Datuk Wan Muhammad Benteng Ranai, pukul 19.wib , disaksikan langsung oleh Ketua RT.
Dari hasil penggeledahan dirumah TSK , ditemukan barang bukti 2 paket Sabu, golongan 1 seberat 7,1 gram, Bong (Alat Hisap), Uang tunai Rp.300.000.
Lelaki berprofesi sebagai Wira swasta ini, langsung kita bawa dan dilakukan Pemeriksaan. Untuk sementara, BB, didatangkan dari Tanjung Pinang. ucap Kapolres di Dampingi Kasat Narkoba Kompol Ramlan Khalid.
Selama dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku baru 2 minggu melakukan bisnis narkoba. Namun Polres Natuna tidak begitu percaya, karena Bisnis Narkoba ini, biasanya jaringannya terputus. mudah mudahan bisa di ungkap, ucapan Kapolres.
Adapun ancaman Hukuman,
Kita kenakan pasal berlapis , UU tindak pidana Narkotika, Pasal 112, ayat 2 junto ,114 ayat 2, ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara, paling berat 20 tahun penjara.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat maupun media , agar turut membantu kinerja kepolisian, dengan cara memberikan informasi jika ada ditemukan pengguna maupun pengedar Narkoba. Ini merupakan kejahatan luar biasa ,dapat merusak bangsa Ujar AKBP Nugroho Dwi Karyanto Sik.
Lanjut dikatakannya, jumlah kasus narkoba dari tahun ke tahun di Natuna relatif sama.Tugas Kepolisian, untuk menilimalisir, Barang haram ini, agar tidak masuk ke Natuna. Mudah mudahan dengan kerja sama masyarakat dan media, semua bisa terjaga dengan baik ungkap Kapolres./Roy.
.

