Kotamobagu, MR | Jumat 16 Desember 2022 – Menindak lanjuti laporan warga masyarakat Kelurahan Upai Kec. Kotamobagu Utara tentang praktik judi Togel, Tim Resmob Polres Kotamobagu langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku judi Togel di Kelurahan Upai yang ternyata seorang DPO kasus yang sama.
Kasat Reskrim Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, Tim Resmob yang berhasil mengidentifikasi pelaku langsung menuju TKP di sebuah Pos depan Masjid Lil Mutaqun di Kelurahan Upai untuk menangkap DM alias Don (19) yang merupakan warga setempat.
DM berusaha melarikan diri dan berusaha membanting untuk merusak barang bukti handphone yang diduga digunakan untuk transaksi togel serta berupaya menghilang kan barang bukti.
DM diamankan dan barang bukti uang sebesar Rp. 336.000, HP merk Oppo, ATM BCA, dompet serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan saat mengedarkan togel.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan informasi penangkapan ini. Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, adapun tersangka ini memang DPO kasus yang sama tetapi saat itu masih dibawah umur.~NeniRadjab
