DLH Abaikan Limbah Industri Kecil

Halut, (MR)
Limbah pabrik dan industry kecil yang berada di wilayah Halut terkesan diabaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara. Hal ini dikeluhkan sejumlah warga yang rumahnya berdekatan dengan industry-industri kecil tersebut.

“Banyak pabrik tempe tahu, bengkel serta sejumlah usaha kecil lainnya yang membuang limbah mereka sembarangan dan menimbulkan bau yang tidak sedap, tapi sepertinya tidak ada perhatian dari dinas terkait, padahal itu adalah tupoksi mereka”, papar Sabri, salah satu warga Rawajaya, Tobelo, saat berbincang dengan media ini beberapa waktu lalu, (16/03).

Menurut lelaki ini, dengan adanya perkembangan kota Tobelo saat ini, Dinas Lingkung Hidup seharusnya bergerak cepat menanggapi keluhan warga karena kalau dibiarkan bisa menimbulkan penyakit bagi masyarakat di sekitar lokasi pabrik atau bengkel-bengkel tersebut.

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Halut, M. Roke Sawai, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa di awal tahun ini, pihaknya akan melakukan peninjauan pengolahan limbah industry maupun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), baik di RSUD, Puskesmas serta industry kecil lainnya penghasil limbah B3.

Menurutnya, langkah awal untuk kegiatan di lapangan adalah membenahi pengelolaan limbah B3 sendiri dimana pihaknya bakal melakukan sidak di tempat-tempat tersebut karena berdasarkan ketentuan Permenkes RI No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair atau gas dan merujuk juga pada ketentuan Permen Lingkungan Hidup no. 5/2004 tentang Baku Mutu Air Limbah, dimana dikatakan bahwa “apabila tidak memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan, maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi tegas, karena selain harus ada ijin pendirian dan ijin operasional dalam pembangunan klinik dan pabrik, harus juga disertai surat pernyataan pembuatan IPAL dan limbah B3”, papar Roke. >>Karl

Related posts