Suban Ultimatum BPN Tanjungpinang

Tanjungpinang,(MR)

KLAIM kepemilikan lahan dalam skala jumbo oleh PT Terira Pratiwi Development (TPD) dan PT Kemayan Bintan diwilayah Dompak dan batu Sembilan memang diluar batas kewajaran dan meresahkan. Lahan yang berpenghuni itu mayoritas masuk kedalam 5 SHGB 2 perusahaan yang didirikan Suban Hartono itu. Dampaknya, masyarakat selalu terbentur dengan yang namanya  ‘surat pelepasan’ dari PT TPD/PT Kemayan Bintan, saat meningkatkan status kepemilikan lahannya. Bila surat itu tidak dimiliki masyarakat, maka jangan harap BPN Kota Tanjungpinang bersedia mengeluarkan sertifikat tanah masyarakat.

Yang mengherankan, masyarakat merasa tidak pernah menjual lahan/diganti rugi oleh perusahaan Suban Hartono tersebut. Kepemilikan lahan itu terasa aneh, karena 70% dari luas keseluruhan meliputi hutan bakau (mangrove) yang tidak mendapat izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia tetapi bisa disertifikasi. “Memang ada yang sudah dibayar, tetapi banyak yang belum mem-peroleh ganti rugi. Tetapi lahannya masuk dalam SHGB PT TPD dan PT Kemayan Bintan,” sebut sumber yang minta merahasiakan jati dirinya.

Ironisnya, pemanfaatan lahan sesuai perolehan sertifikat HGB tersebut tidak pernah terlaksana sejak di keluarkan bulan Mei tahun 1995 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Riau, yang saat itu di komandoi Syamsul Kamar Yusuf BA.

Ditengah mengelindingnya perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Negara seluas 1.113 ha di wilayah Dompak dan batu 9 dan perolehan 5 sertifikat Hak Guna Bangunan dan pemanfaatan-nya yang dilakukan BPN Kabupaten Bintan dan PT TPD tahun 1995. Suban Hartono membuat surat pemberitahuan kepada kepala BPN Kota Tanjungpinang, Dadat Dariat-na, tanggal 7 Maret 2012 lalu.

Surat bernomor : 02/EXT-BTM/KB/III/2012, intinya berisi pemberitahuan sertifikat HGB 00871, 00873 dan 00874/Dompak seluas 829,6 Ha yang terletak di Kelurahan Dompak, Tanjungpinang Timur merupa-kan milik sah PT Kemayan Bintan. Dengan bukti SHGB ketiganya atas nama PT.Kema-yan Bintan.

‘Berkaitan dengan hal tersebut di atas, diberitahukan bahwa kepada siapapun baik perseorangan, instansi maupun badan hukum yang berkaitan dengan tanah tersebut baik yang akan mempergunakan, menguasai, menggarap atau melakukan aktivitas diatas tanah tersebut dimohon untuk minta izin kepada PT.Kemayan Bintan. Dan apa bila melanggar pemberitahuan ini akan kami persoalkan secara jalur hukum baik perdata maupun pidana,’ demikian bunyi penutup surat yang ditandatangi langsung oleh Suban Hartono selaku Direktur.

Hasil kros cek wartawan dilapangan, Surat pemberita-huan yang lebih mengarah kepada ultimatum itu sebagian masyarakat sudah mengetahui. Tetapi mereka belum menen-tukan sikap untuk menanggapi surat dari Direktur PT.Kemayan Bintan tersebut. Namun sayang, kepala BPN Kota Tanjungpinang yang berusaha dikonfirmasi wartawan bebera-pa kali via handphone nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Begitupun perihal turunnya tim Mabes Polri dan Polda Kepri tanggal 8 Februari 2012 lalu, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang petinggi BPN Kota Tanjung-pinang. Termasuk Arfani SH, yang membuat peta berbeda dalam perkara CV.Tri Karya Abadi (TKA) versus PT Kemayan Bintan/Suban Harto-no, namun yang bersangkutan tidak dinas kala itu.

Sumber dari BPN Kota Tanjungpinang yang berhasil dihimpun membenarkan kabar ini, namun mengenai surat dari Suban Hartono perihal pemberi-tahuan kepemilikan lahan di Dompak belum diketahuinya dengan pasti. “Saya malah belum tahu. Kalau memang betul demikian ini suatu hal yang menarik. Kasusnya sedang diproses, Suban justru mengi-rim surat ke BPN,” ujarnya.

Turunnya tim Mabes Polri dan Polda Kepri ke kantor BPN Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu, berdasarkan laporan polisi Nopol : tbl/310/Vlll/2011 Bareskrim, 11 Agustus 2011 atas nama Jendaita Pinem dan Mochamad Ridwan. Tentang perkara Suban Hartono memberikan keterangan palsu dipersidangan sebagaimana dimaksud pasal  174 Kuhap jo pasal 266 Kuhap.

Rumah Mochamad Ridwan, sempat didatangi tim untuk meminta keterangan terkait laporan tersebut. Dan hal ini diakui oleh istri petinggi CV. TKA itu, namun ia mengaku tidak tahu menahu dengan laporan yang dibuat suaminya. “Saya jawabnya ya tidak tahu, karena saya memang ngak tahu,” terangnya.

Sumber warawan di Mabes Polri mengatakan tidak tahu siapa tim yang turun terkait masalah ini. Tetapi dijelaskan-nya persoalan konflik lahan sedang di bahas di tingkat kementerian instansi terkait yang dipimpim oleh Kemenko-polhukam.

Kembali ke masalah surat dari PT Kemayan Bintan kepada Kepala BPN Kota Tanjung-pinang, semakin memperjelas 3 SHGB yang sudah dialihkan ke PT.Kemayan Bintan tidak berada ditangan Suban Har-tono. Sementara, perusahaan ini sudah membawa beberapa persoalan ke jalur hukum dan memenjarakan orang lain hanya dengan foto copy SHGB. Kemudian tanggal 17 Maret 2011, membuat pengumuman lewat Kepala BPN Kota Tanjungpinang, ketika itu masih dijabat Surya Dianus, bahwa 3 SHGB atas nama PT Kemayan Bintan itu hilang.

Benarkah keterangan Suban Hartono dalam persidangan perkara CV.TKA adalah suatu keterangan palsu ? Aneh memang, perkara perdata maupun pidananya dimenang-kan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang walau hanya dibekali SHGB foto copy bukan asli dengan hakim yang sama. Dan kini perolehan 5 SHGB  dan pemanfataan serta peruntukannya tersebut sedang diusut tim Kejagung RI. Diduga terjadi tindak pidana korupsi besar-besaran yang merugikan Negara. Namun yang perlu menjadi catatan dan pertanyaan, benarkah SHGB-nya hilang ? Karena kabarnya SHGB tersebut sudah digadai ke luar negeri untuk kepenti-ngan Suban dan kroni-kroninya.

Terlebih, lahan yang dikua-sai itu diatasnya terjadi aktivitas penambangan bauksit besar-besaran, bukan pembangunan yang layaknya peruntukan dari sebuah HGB.  EW Papilaya, yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/4), memilih no coment. Ia tidak ikut campur urusan PT.Kemayan Bintan, karena menurutnya PT.Kema-yan Bintan dan PT.TPD itu berbeda.

“Kalau you mau cari Suban, disini pasti tidak ada. Dia di Batam, alamatnya memang di Tanjungpinang tetapi yang bersangkutan tidak pernah berada disini. Saya tidak ikut campur urusan PT.Kemayan Bintan, karena kita beda,” jelasnya.

Papi, sapaan lelaki berdarah Ambon ini, juga tidak banyak memberi keterangan sehubu-ngan kasus dugaan korupsi yang di tangani Kejagung RI. Ia hanya memberi komentar singkat, “Kita lihat saja nanti perkembangannya,” ringkas-nya. >>Lanni

Related posts