Sehubungan dengan dialih-kannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi Pajak daerah, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kepu-lauan Anambas mengadakan “Sosialisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Dinas Pendapatan Daerah KKA” di Kecamatan Palmatak pada rabu (2/11) kemarin.
Sosialisasi yang digelar di desa Ladan kecamatan Palmatak dan direncanakan akan diada-kan diseluruh Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Anam-bas, guna memberikan penger-tian kepada seluruh masyarakat KKA tentang BPHTB dan PBB. Dalam sosialisasi kali ini Dispenda menghadirkan Dimas Adiwibowo dari Kantor Pelaya-nan Pajak Pratama Tanjung-pinang sebagai narasumber.
Dalam sambutan ketua pani-tia sosialisasi yang dibacakan oleh Yenti Tabita memaparkan bahwa latar belakang dari sosia-lisasi ini adalah karena PPHTB dan PBB sangat berperan besar dalam peningkatan pendapatan asli daerah KKA. dan menje-laskan bahwa peran serta masyarakat dalam membayar pajak sangat dibutuhkan, kare-na pembangunan KKA ini tidak pernah terlepas dari peran serta masyarakat dalam membayar pajak.
Soaialisasi yang menggu-nakan alokasi dana APBD KKA 2011 ini diadakan dalam rangka perisiapan KKA untuk pengali-han BPHTB dan PBB menjadi pajak daerah. “Sosialisasi ini adalah Dalam rangka persiapan. Dulu PBHTB dan PBB dikelola oleh pusat. Tapi Beradasarkan UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sudah beralih ke daerah. BPHTP memang sudah dikelola olehd daerah sejak 2011, tapi untuk PBB itu baru tahun 2014 dikelola oleh daerah,” papar Tetti, PPTK sosialisasi ini.
Tetti berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban mereka dalam membayar pajak, khususnya BPHTB dan PBB. “ Kita harapkan masyarakat bisa lebih menyadari kewajiban nya. Dan untuk jajaran pemerintah sendiri, terutama Pemda telah siap kalau pajak tersebut beralih ke daerah”, papar Tetti.
Tetti menjelaskan, khusus untuk BPHTP, sasaran utama-nya adalah para Camat dan jajaran nya. “Karena kemarin baru pelantikan camat menjadi PPATS, jadi sasaran utamanya camat, supaya mereka juga paham tentang BPHTB. Sasa-ran lainnya juga masyarakat, supaya mereka paham tentang legalitas dalam perolehan hak atas tanah”, ujarnya.
Untuk PBB sendiri, Tetti memaparkan akan merenca-nakan sosialisasi sampai 2013 guna memberikan pengetahuan tentang PBB kepada seluruh masyarakat secara merata. Ditanya tentang persiapan pemerintah tentang pengalihan PBB menjadi pajak daerah, Tetti mengatakan Pemda telah mengadakan berbagai persia-pan, mulai dari penganggaran sosialisasi PBB, serta penga-daan sarana peralatan dan teknologi dan pendukung yang dibutuhkan. “Tahun 2012 Pemda akan merencanakan untuk menganggarkan penga-daan sarana peralatan dan tek-nologi pendukung”, ujar Tetti.
Sosialisasi tentang BPHTB dan PBB, menurut Dimas Sdiwibowo baru pertama kali diadakan di KKA. Selama ini sosialisasi sejenis hanya diadakan di daerah Tanjung Pinang. Akan tetapi untuk Dispenda sendiri telah diada-kan pelatihan khusus tentang BPHTB dan PBB. Dimas juga menjelaskan, Tahun depan juga akan diadakan bimbingan teknis khusus untuk semua Camat yang berada di KKA, guna memberikan pemahaman lebih mendalam tentang PPATS yang nantinya akan berkaitan erat dengan BPHTB.
Dimas berkata kalau sosia-lisasi seperti ini sangat perlu diadakan. Dengan alasan utama masyarakat menunda-nunda dan menunggak pembayaran pajak adalah ketidak tahuan dan minimnya pegnetahuan akan pajak. Dikesempatan kali ini, Dimas akan menyampaikan secara terbuka bagaimana sebenarnya prosedur pembayaran pajak, mulai dari dari mana masyarakat bisa mendapat SPPT, sampai ke pembayaran nya. “Saya akan berusaha menjelaskan semua kepada mereka. Secara terang-terangan, supaya mereka juga paham” ungkapnya.
Ditanya apakah isu negati-ve memiliki pengaruh yang significant dengan niat masya-rakat untuk taat pajak, Dimas menjawab iya. Dia memaparkan, banyak sekali isu-isu negative tentang pajak yang berkem-bang dimasyarakat. “Contoh sederhananya saja tentang calo. Dengan adanya calo akan muncul pertanyaan ‘kenapa mengurus PBB saja mesti bayar?’ Padahal sebenarnya yang wajib dibayarkan hanya tagihan pajaknya saja. Tidak ada uang pungutan lain selain itu. Apalagi bayaran dalam tanda kutip jasa” paparnya.
Dimas juga menilai kinerja dari Dispenda KKA sudah cukup baik. Dia mengatakan keseriusan Dispenda dalam menjalankan tugas sangat bagus. “Kemaren ada kegiatan magang dari dispenda KKA ke kantor pajak. Saya melihat kesitu, ada keseriusan dari mereka. Dalam artian mereka mau belajar, kalau dibilang bisa atau tidak itu nanti, mereka punya seni sendiri untuk mengelola ini.
Untuk KKA yang masih baru ini saya rasa tidak bisa instan semua. Nanti seiring waktu mereka akan paham bagaimana membuat kebijakan berkaitan dengan pajak sesuai dengan kondisi daerah ini. Soalnya kita tidak bisa menya-makan kebijakan di Jakarta dengan di Anambas ini. itu sudah jauh berbeda” terang nya disela-sela acara sosialisasi.
Dimas Adiwibowo dari kantor pelayanan pajak pratama Tanjungpinang, menyampaikan sedikit saran untuk mengako-modir kebutuhan masyarakat akan pajak. “Saya pikir begini. Karena KKA ini daerahnya kepulauan, setiap kecamatan itu berada di pulau yang berbeda, perlu dibuat semacam unit masing-masing di kecamatan yang bisa mengakomodir semua kebutuhan masyarakat tentang pajak. Jadi Dispenda juga tidak perlu repot-repot menjangkau seluruh pulau, karena sudah ada Unit yang bisa mengakomodir di setiap kecamatan” demikian paparnya diakhir wawancara.>>Sarma

