Sekolah Negeri Dilarang Pungli Dalam Bentuk Apapun

Halut, (MR)
Kebiasaan pihak sekolah untuk menarik pungutan menjelang ujian nasional (UN), kali ini rupanya akan mendapat halangan dari pihak-pihak terkait karena berdasarkan hasil rapat bersama antara pihak pemerintah Kecamatan Galela, pihak sekolah negeri dan swasta se kecamatan Galela telah disepakati bahwa sekolah-sekolah yang berstatus negeri tidak lagi dibenarkan melakukan pungutan kepada para siswa peserta UN.

“Kalau sekolah swasta dibawah Kementerian Agama maupun Yayasan lain, yang mengatur adalah pihak Komita dan Yayasan, tapi untuk sekolah Negeri dibawah kewenangan Dikbud, tidak lagi ada pungutan”, “tegas Camat Galela, Muhlon Ando, beberapa waktu lalu, (30/3). Muhlan mengaku bahwa dalam rapat yang juga dihadiri oleh pihak Komite dan UPTD Galela, disepakati edaran larangan pungli akan tetap disosialisasikan kepada seluruh sekolah baik negeri maupun swasta sehingga praktek tersebut hilang dan tidak memberatkan orang tua menjelang Ujian Nasional.

“Selaku pemerintah kecamatan, kami tetap memantau aktifitas sekolah, baik negeri maupun swasta demi terwujudnya keadilan dan keterbukaan dari pihak sekolah dalam menerapkan sistem pendidikan gratis di semua jenjang pendidikan,” tegas Muhlan. >>Karl

Related posts