PRABUMULIH, MR – Setelah sebelumnya sempat cemas dan khawatir dengan nasib mereka yang akan di rumahkan, sebanyak 154 orang honorer berstatus R3 yang tak lulus PPPK tahap 2 Pemkot Prabumulih akhirnya bernapas lega.
Penyebabnya, honorer yang masuk kategori R3 wajib diangkat Pemerintah kota Prabumulih menjadi PPPK Paruh Waktu dan memiliki NIP sesuai aturan berlaku.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria SH MSi dalam pertemuan bersama perwakilan Honorer R3 di ruang rapat DPRD Prabumulih, Senin (14/7/2025).
“Sesuai dengan Kepmen no 16 tahun 2025 di point ke 7 bagian b disebutkan bahwa PPK wajib mengusulkan R3 yang telah terdaftar di database untuk diusulkan ke BKN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan mendapatkan Nip,” ungkap Deni Victoria didampingi para wakil di pertemuan tersebut.
Deni mengatakan hasil tersebut diketahui setelah pihaknya gerak cepat melakukan kunjungan ke Kementerian PAN RB dan Kemendagri usai menerima aspirasi dari 154 orang honorer R3 yang mendatangi gedung DPRD Prabumulih.
“Menindaklanjuti aspirasi mereka, kami pimpinan langsung ke kementerian PAN RB dan kementerian dalam negeri didampingi BKPSDM, BKD dan lainnya. Alhamdulillah hasilnya berdasarkan Kepmen bahwa R3 yang telah terdata di database wajib diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” bebernya.
Lebih lanjut Deni mengaku honorer R3 belum bisa diusulkan menjadi PPPK penuh waktu karena dalam aturan tidak bisa namun hanya PPPK paruh waktu.
“Kalau untuk R4 mereka tidak terdata dalam database, jadi tidak ada aturan untuk mereka diusulkan atau diangkat,” lanjutnya. (Tris)
