Berlarut Kasus Maladministrasi Proyek Desa Pemkab Pali Belum ada titik Terang Di bayar

Pali, MR – Patut DI catat atas kebijakan Pemkab Pali yang sudah menggakangi lembaga hukum negara dengan kasus berlarut-larut dengan zolim menghindar dan lepas tangan untuk membayar proyek desa yang sudah dikerjakan dan sudah selesai yang sekarang sudah puluhan tahun di di nikmati masyarakat Desa Curup , desa Sedupi dan Desa Harapan Jaya kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali di kerjakan PT.Anugrah Prabu Mandiri dengan surat perintah kerja (SPK ).

Kasus ini sudah bergulir dari tahun 2017 dan sudah ingkrah dari penetapan Pengadilan Muara Enim no.2/Pdt.Ejs/2017/PN Mre Jo.Dan No.23/Pdt.Gl2016/PN Mre Jo.no.80//PDT/2017/PT.PLG .Mengabulkan Eksikusi perdata kepada Pemkab Pali untuk membayar proyek yang sudah di kerjakan PT.Anugrah Prabu Mandiri.

Dan ini juga di kuatkan SK Ombudsman RI No.T/2404/RM.03.04/0092/X/2025 yang menyatakan atas laporan masyarakat terkait Maladministrasi Pemkab Pali atas mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim no 23/PDT.G/2016/PN Mre dan putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.80/PDT/2017/PT.PLG tidak di indahkan oleh Pemkab Pali.

Heri selaku penerima surat perintah kerja (SPK) dari Dinas pemerintahan masyarakat Desa pada waktu itu di jabat bapak Arif Firdaus yang sekarang masih mendekam LP Palembang dalam kasus SPJ DPRD Pali.

Heru (Penggugat )menambahkan kasus ini sudah lama dari 2017 sampai sekarang dak kelar2 padahal sudah mempunyai keputusan ingkrah hukum tetap dan tidak mau mengeksekusi pembayaran dan Pemkab Pali zolim terhadap saya serta sudah melawan hukum mengangkangi lembaga pengadilan dan lembaga negara Ombudsman RI , pada 2019 sudah pernah di eksekusi PN.Muara Enim serta di dampingi lembaga hukum lain ,dan terus terang pak saya sangat menanggung derita kerugian yang saya alami moril dam materil belum lagi dari pihak peminjam modal bank mengejar terus yang harus saya bayar sampai sekarang,urainya

Awak pada hari Jumat tgl 07/08/2026 awak menanyakan langsung kepada Kabag Hukum Pemkab Pali ,mengapa masalah ini berlarut -larut ? ,kami dterima langsung oleh bapak Hengki menanyakan hal ini mengapa bisa terjadi beliau menjelaskan ” pada prinsip nya sama keputusan Pemkab Pali yang terdahulu pada tahun 2019 pada prinsipnya sampai sekarang belum bisa melaksanakan atau menjalankan surat keputusan Pengadilan Negeri Muara Enim tentang keputusan No.23 dan SK Ombudsman RI belum bisa melaksanakan pembayaran dari PT Anugrah Prabu Mandiri atas kerugian yang dialaminya , ini atas kehati-hatian Pihak Pemkab Pali karena menyangkut pemakaian uang pemerintah, makanya sampai saat ini kami masih berkordinasi dengan pemangku kepentingan di Pemkab Pali ,ucapnya.

Lanjutnya permasalah ini tetap kami kordinasikan kepada Bupati Pali untuk mencari jalan keluarnya mungkin dalam minggu- Minggu ini ada jawabannya ,pungkasnya

Di lain tempat isu ini sudah beredar luas di kalangan aktivis dan info kami dapat awak media di lapangan bahwa nanti akan ada demo yang waktu nya awak media tidak di ketahui. (Tris)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.