Halut, (MR)
Dana Bagi Hasil (DBH) antara pemerintah Propinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dengan distribusi pajak sampai saat ini belum direalisasi oleh pihak pemerintah propinisi Malut. Hal ini tentu cukup mempengaruhi roda pemerintahan pemda Halut dari sisi anggaran yakni dalam anggaran belanja modal oleh pemda Halut.
Ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Halut, Mahmud Lasidji, ST, beberapa waktu lalu, (3/3), bahwa DBH yang belum diselesaikan pihak propinsi yaitu untuk tahun 2016 pada triwulan 3 dan triwulan 4 diantaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Rokok (PR) dimana pajak-pajak ini sampai dengan bulan Desember 2016 belum dapat diselesaikan dan itu pun menunggu SK Gubernur.
Lasidji menambahkan bahwa untuk pihak PT Nusa Halmahera Minerals, belum juga menyelesaikan kontribusi pembangunan daerah dengan perhitungan 1,5 hasil produksi emas dimana target PAD sebesar Rp. 63 milyar sesuai dengan hasil neto pendapatan produksi PT NHM. Menurut lelaki ini, di tahun 2016 dari target PAD sebesar Rp. 63 milyar tersebut, yang baru disetor oleh pihak PT NHM sampai dengan Desember 2016 sebesar Rp. 25.667.746.780. Sedangkan di tahun 2017 pada akhir Februari, pihak PT NHM baru menyetor Rp. 14 milyar.
Kontribusi pembangunan Daerah ini sendiri berdasarkan hasiul MoU antara pihak PT NHM dengan Pemprov dan DPRD Malut serta pemda dan DPRD Kabupaten Halut. Karena itu menurut Lasidji, pihaknya telah melayangkan surat ke pemrov Malut dan juga ke pihak PT NHM untuk secepatnya menyelesaikan kewajiban mereka karena ini cukup mempengaruhi anggaran belanja pemda Halut. >>Karl
