Camat Sepatan Timur Timur Tidak Memamahami UU 14 tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Kabupaten Tangerang, MR – Camat sepatan timur kabupaten tangerang Miftah Suritho,S.STP.MMMengatakan Hasil Monev atau monitoring dan evaluasi adalah hasil pemantauan dan penilaian kemajuan serta keberhasilan suatu kegiatan tetapi tak boleh diperlihatkan oleh Kasi Binwas Kecamatan Sepatan Timur.

Camat Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, Miftah Suritho, S.STP., MM, didampingi Basri, selaku Binwas Sepatan Timur mengatakan, untuk hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) jangankan memberikan, memperlihatkan pun tidak. Karena hal itu bersifat pribadi. Ujar camat sepatan timur

Sedangkan Monev adalah hasil pemantauan dan penilaian kemajuan serta keberhasilan suatu kegiatan. Monev dapat dilakukan untuk mengamati perkembangan dan menilai kinerja sesuai dengan UU PERDES PDTT NO 13 TAHUN 2023 tentang petunjuk operasional penggunaan dana desa tahun 2024 Peraturan desa sedang No. 13 thn 2023 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa thn anggaran 2024,” ujar ketua kpk pasundan Rudi kepada awak media pada Rabu (12/2/2015).

Lebih lanjut Rudi ketua kpk pasundan mengacu terhadap UU 14 thn 2018 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dengan jelas menjamin hak warga negara,untuk mengetahui rencana, program dan proses pengambilan kebijakan publik mendorong parstisipasi masyarakat prinsip keterbukaan informasi publik adalah:
-setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja, informasi publik yang dikecualikan bersipat ketat dan terbatas
-setiap pemohon informasi publik dapat memperoleh informasi dengan cepat,tepat waktu,biaya ringan,dan cara sederhana.
-informasi publik adalah inpormasi yang dihasilkan,disimpan,dikelola dikirim,dan atau/diterima oleh suatu badan publik
-informasi publik juga berkaitan dengan kepentingan publik, ucap Rudi.

Tujuan ketua kpk pasundan Rudi menghadap Miftah Suritho, S.STP., MM, didampingi Basri, selaku Binwas di kecamatan sepatan timur, untuk mencocokan LPJ anggaran dana desa dengan Monev di kecamatan sepatan timur itu hanya dengan data yang ada. Camat sepatan timur mengatakan Tidak boleh untuk memperlihatkan dan hanya untuk kepentingan pribadi saja,” ujar camat sepatan timur.

Basri, selaku Binwas mengungkapkan, kalau untuk mencocokkan data yang ada, maka silahkan ke desa saja. Sedangkan ketua kpk pasundan Bersama anggotanya sudah berkunjung ke 7 desa di wilayah kecamatan sepatan timur untuk memperlihatkan LPJ anggaran dana desa kepada kepala desa. kepala desa mengatakan betul i anggaran dana desa sudah terealisasi.

Sementara itu, dari delapan desa yang ada di Kecamatan Sepatan Timur, sudah jelas bahkan mengakui di LPJ tersebut itu tertera rekening desa Pihak desa pun mengakui benar bahwa LPJ tersebut sama dengan laporan desa.

Ketua Apdesi Kecamatan Sepatan Timur, Komaruloh S.H, melalui pesqn WhatsApp. mengungkapkan, untuk menunjukkan hasil Monev kepada Binwas guna membuka kepada Media maupun LSM agar lebih jelas.

Kalau dibuka gimana ya, punya desa pak Komar ada pemberdayaannya dan yang lain gimana,” ucap Binwas melalui WhatsApp kepada Komaruloh, SH.

Komaruloh S.H berharap bisa transparan jangan ditutupi dan jangan dialihkan ke saya apa susahnya sih dibuka Monevnya. Kalau. memang dari LPJ tersebut dari masing masing desa benar kenapa mesti takut dibuka saja.ucap Komarullah S.H. (SIHAR S)

Sumber : LSM PASUNDAN

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.