Calo TKI Dibawah Umur Terancam Dipolisikan

Subang, (MR)
Dua Calo Penyalur Tenaga Kerja Indonesia yaitu Jahari warga Kec. Pusakajaya dan Supri warga Kec. Compreng dalam waktu dekat ini akan dilaporkan ke Mapolres Subang, hal ini menyusul adanya dugaan praktik penjualan anak dengan cara memberangkatkannya ke luar Negeri melalui salah satu PJTKI, berikut disampaikan Ketua Aktivis Peduli Anak dan Tenaga Kerja kab. Subang, Ipung ,Jum’at (17/3) diruang kerjanya.

Aktivitas mereka terbongkar setelah seorang sumber melaporkan adanya dugaan pemberangkatan TKI atas nama SA warga Desa Karanganyar Kec. Pusakajaya dengan cara Unprosedural. Berdasarkan keterangan Supri, Pihaknya hanya mengantarkan SA ke PT. Akka Al-Matar yang beralamat kantor di Jl. Jatikramat ,Pondokgede – Jakarta, atas perintah Jahari. Atas pekerjaannya mengantarkan SA ia mendapat uang fee sebesar Rp. 1 juta. “saya hanya disuruh mengantarkan saja, uang fee masuk ke Pak Jahari” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini terbit , pihak PT. Akka Almatar belum memberikan keterangan mengenai proses pemberangkatan SA. >>Asep

Related posts