Toko Modern Nekat Kangkangi Perda Subang

Subang, (MR)
Janji berikut langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Subang yang akan membongkar dan menutup bangunan dan toko swalayan yang tak berijin patut mendapat apresiasi. Langkah tegas ini diantaranya akan menutup/membongkar proses pembangunan Toko Modern TOKMA di Desa Rancasari Kec. Pamanukan dan melayangkan Surat Teguran Pertama Nomor 128/III/Satpol.PP/2017 tertanggal 14 Maret 2017 untuk TOKMA Pagaden yang nekat beroperasi walaupun tidak mengantongi izin.

Hal itu disampaikan Kabid Gakumdang Satuan Polisi Pamong Praja, Dede Rosmayandi ,S.Sos., kepada Media Rakyat diruang kerjanya Rabu (15/3) lalu.

“Kami sudah melayangkan Surat Teguran Pertama yang ditujukan kepada TOKMA Pagaden tanggal 14 kemarin, dan jika dalam waktu 7 hari sejak surat peringatan pertama dilayangkan pihak perusahaan masih tidak menghentikan aktivitasnya maka kami akan layangkan Surat Teguran kedua, jika dalam waktu 3 hari surat peringatan kedua juga tidak diindahkan maka kami akan layangkan surat peringatan ketiga sekaligus menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara untuk pembangunan TOKMA di Desa Rancasari sudah peringatan ketiga, dan berkasnya masih di H. Dadeng karena dulu ditangani oleh dia” paparnya.

Adapun yang menjadi dasar adalah Perda Kab. subang No. 12/2000 tentang IMB, Perda No. 3/2014 Tentang RTRW Kab. Subang tahun 2011-2031, Perda No. 6/2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Surat BPMP untuk Satpol PP Kab. subang tertanggal 09 November 2016 No. 503/447-BPMP/2016 tentang Pendirian Bangunan Toko Modern di Wil. Kab. Subang yang belum mempunyai izin, serta Surat Tembusan dari DPMPTSP tanggal 14 Februari 2017 No. 503/120-1-DPMPTSP/2017 Perihal Teguran Kepada Pemilik Toko Modern yang ada di Wilayah Kab. Subang.

Sementara itu, menurut Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Kab. Subang , Kusman Yuhana, saat dikunjungi MR diruang kerjanya (15/3), mengatakan bahwa hingga saat ini memang banyak pengajuan terkait ijin Toko Modern akan tetapi satupun belum ada yang diberi ijin.

“apabila terdapat bangunan atau Toko Modern yang tak berijin atau tidak sesuai perijinannya silahkan tanyakan ke Lembaga Eksekutif, bila perlu suruh bongkar dan tutup” Tandasnya.

Dengan terus mengalirnya aksi unjuk rasa oleh sejumlah Ormas dan LSM tentang keberadaan bangunan tanpa ijin, diharapkan Pemerintah Daerah Kab. Subang lebih responsif serta benar-benar mengimplementasikan penegakan setiap aturan yang telah dibuatnya, sebagian kalangan menilai, jika hal ini tetap dibiarkan bukan tidak mungkin akan menimbulkan bentrok fisik antar kelompok ditingkat bawah.

Sementara berdasarkan pantauan MR, banguanan/toko modern yang diduga tak berijin juga terdapat dibeberapa wilayah di kab. Subang, diantaranya pembannguan Inomart di Desa Gempol Kec. Puskanagara, Alfamart Desa Bojong Tengah Kec. Puskajaya, Indomart di Kelurahan Karanganyar Kec. Subang, Alfamart di Ds. Wanajaya kec. Tambakdahan dan masih banyak lagi. Tentunya menjadikan PR bagi Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Subang. >>Asep

Related posts