Kotamobagu, (MR)
Tahun ini BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kota Kotamobagu akan menerapkan sistem baru dalam melayani proses kenaikan pangkat PNS. Rencananya BKD akan menerapkan sistem kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap 4 tahun sekali.
Kenaikan pangkat ini tanpa harus melalui mekanisme pengusulan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKD seperti yang telah diterapkan selama ini. Menurut Kepala BKD Kotamobagu, Refly Mokoginta yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/03).
Refly mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis.
Guru PNS harus tetap mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. Guru harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai untuk naik pangkat.
Tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat? Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan? Kata Kepala BKD, Refly Mokoginta.
Sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Menurut Refly, dengan adanya kebijakan tersebut, pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKD setiap empat tahun mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat, ungkapnya. >>Neni
