Bintuni, (MR) – Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiw,MT melakukan inspeksi ke lima sekolah SMA, SMK di Kota Bintuni. Dalam Inspeksi tersebut, belum ada proses belajar mengajar, bahkan sudah dua hari sekolah diliburkan. Untuk itu, Bupati memberikan uluimatum agar sekolah dibuka hari Senin
“Ditegaskan Petrus Kasihiw, dengan kondisi seperti begini, anak-anak sangat dirugikan dan hal ini ada konsekuensi hukumny,pemerintah selalu memperhatikan pendidikan. Ruangan saya terbuka untuk datang setiap waktu dan kita ini birokrasi sehingga konsultasi itu kapan saja bisa dilakukan untuk perbaikan,” tegas Petrus Kasihiw Ini merupakan tindakan yang tidak bijak.
Kan sudah ada pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan,bahkan saya dengan DPR melakukan pertemuan terkait permasalahan ini.Seharusnya tidak boleh mengambil langkah seperti ini terus dan seharusnya ada koordinasi. Dikatakan, seharusnya sebelum mengambil langkah,PGRI dan guru guru harus bertemu Bupati untuk menyampaikan kendala dan belum terealisasinya semua insentif atau honor guru SMA, SMK/Sederajat. Bukan langsung mengambil langkah seperti ini.
Ini merupakan hak asasi anak untuk belajar, apapun alasanya,kecuali kita sudah mati.Ini kan persoalan regulasi dan itu terjadi dimana mana, kalau ada proses keuangan yang terlambat lapor ke bupati,bukan langsung mengambil langkah seperti ini,inikan birokrasi.
Dijelaskan Petrus Kasihiw, kita semua masih dalam kondisi abu-abu, artinya kalau ada hukum dan regulasi yang tegas maka semuanya akan berjalan lancar. Dan saya tidak mau anak anak dikorbankan, coba bayangkan, kalau satu hari anak-anak tidak dapat pelajaran, kita yang berdosa. Nah, regulasinya hari ini sudah selesai dibuat dan ini saya mendahului peraturan Gubernur.
Seharusnya peraturan Gubernur terlebuh dahulu baru peraturan Bupati, tetapi karena ini keadaan urgent maka, saya keluarkan regulasinya.Untuk itu,saya minta hari Senin sekolah dibuka, kalau tidak saya akan proses hukum, yang menjadi pertanyaan, ada motivasi apa dibalik itu semua. BOP kalau tidak ada aturan yang jelas, tidak mungkin saya keluarkan, mari kita baca Undang-Undang dengan baik.
Surat Sekda Provinsi bukan menjadi jaminan, kecuali tingkatanya peraturan Gubernur tandantangan, baru kami berani.Kita dalam mengeluarkan anggaran harus ada SK Gubernur atau Bupati, dibawah itu tidak bisa. Sekali lagi, kalau kemarin proses triwulan mengalami hambatan terkait insentif guru, kan bisa bicara dengan saya, Pak Bupati, ini hambatanya disini, kepala BPKAD menyampaikan seperti ini,jadi bagaimana?.
Dan pemerintah sudah berupaya, kecuali tidak ada upaya dari kami baru bisa melakukan aksi pemogokan. Jadi ini bukan keputusan Bupati, ini keputusan UU bahwa, SMA, SMK dialihkan ke Provinsi dan kewenangan sepenuhnya ada di Provinsi. Sekali lagi,jangan korbankan anak-anak.
Ditambahkan Petrus Kasihiw lagi, Karena kindisi terpaksa dan tanpa ada peraturan dan SK Gubernur, saya sudah membuat peraturan bupati untuk menyikapi hal ini. Sementara itu, Saat sidak ke SMK Negeri 1, ada beberapa siswa/I yang ditanya terkait pemogokan ini, menurut mereka, pemogokan ini sangat merugikan bagi mereka. Lima SMA, SMK dilakukan inspeksi diantaranya, SMK Negeri 1, SMA Negeri, SMA Sanewesyen, SMA St Arnoldu dan SMA Muhamadiah. >>HS/Humas/Protokoler
