Ali Sodikin Pemilik Tanah Sawah di Sumbermulya AJB No.1485/2007

Perangkat Desa Sumbermulya ketika memberikan keterangan kepada Ali Sodikin dan Masroni. (Foto Abdullah) Indramayu, (MR)
ALI SODIKIN, Penduduk Desa Baleraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, mengaku dirugikan seorang warga Desa Sumbermulya Kecamatan Haurgeulis. Pasalnya, pada 15 April 2008 lalu, saya pinjam uang sebanyak Rp 50 Juta kepada seorang warga dengan jaminan garapan sebidang tanah sawah di Sumbermulya Akta Jual Beli (AJB) No.1485/2007 Atas Nama: Ali Sodikin, tetapi sewaktu uang pinjaman itu hendak dikembalikan anehnya warga itu menolak begitupun AJB saat diminta juga dipertahankannya, kata  Ali Sodikin, seraya menunjukan photo copy AJB dan Kwitansi.

Ali Sodikin menegaskan, Legalitas sebidang tanah sawah miliknya tercantum pada AJB No.1485/2007 Tgl 1 Nopember 2007 No.Persil : 63 S.II No.C 10959 Luas : 7.000 M2, di Blok Sumurwedi I Desa Sumbermulya dengan batas-batas : Sebelah Utara: Tanah Sakim, Sebelah Timur: Tanah Imas, Sebelah Selatan: Tanah Sadeli dan Sebelah Barat: Saluran Air / Kali, diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Indramayu, Sofyan Syarif Pirsada, SH. Pihak Pertama Selaku Penjual : Jawad dan Aisah, Pihak Kedua Selaku Pembeli : Ali Sodikin, bertindak selaku saksi : Kuwu Sumbermulya Moh.Warun, S.H. Juru Tulis Sumbermulya : Taryono, yang hingga saat ini dikuasai warga Sumbermulya tersebut, ujar Ali Sodikin.

Berkaitan dengan itu, Ali Sodikin bersama Petugas Keamanan  Baleraja, Masroni, mencoba mengadakan koordinasi dengan Kuwu Sumbermulya, Hj. Warti Muslimah, dikantornya Selasa siang (24/2). “ Sebenarnya persoalan Ali Sodikin itu berlangsung sudah lama sejak Kuwu Warun, waktu itu prosesnya ditangani Petugas Keamanan Jono Waryono, jadi untuk lebih jelasnya dalam upaya menyelesaikan persoalan Ali Sodikin, silahkan temui Jono Waryono  jika sudah ada kesepakatan boleh kesini lagi, “ kata Warti kepada Pers.

Namun, Petugas Keamanan  Sumbermulya Jono Waryono, pada saat itu sedang tidak ada diruang kerjanya, sehingga Ali Sodikin dan Petugas Keamanan Baleraja, Masroni, hanya diterima Perangkat Desa Sumbermulya yakni Kaur Raksa Bumi Kamin, Kasun Sumurwedi I Carlim, Kasun Sumurwedi II Nurohman, dan Kasun Jatimulya Suhendi.  Dalam keterangannya Perangkat Desa Sumbermulya itu membenarkan Ali Sodikin selaku pemilik tanah sawah AJB No.1485/2007, tetapi pada Musim Tanam (MT) Rendeng 2014/2015 digarap seorang petani Sumbermulya, kata Kamin, diperkuat rekan-rekannya.

Meskipun begitu, Perangkat Desa Sumbermulya tersebut mengaku keberatan menghadirkan warga desa yang bersangkutan,  untuk  bermusyawarah dengan Ali Sodikin dan Petugas Keamanan Baleraja, Masroni, mengingat persoalan Ali Sodikin sedang diproses Petugas Keam anan Jono Waryono, sehingga sampai berita ini diterbitkan tudingan miring itu belum sempat dikonfirmasikan ke pihak yang terkait dengan masalah hak tanah sawah sebagaimana tertera pada AJB No.1485/2007. >> Abdullah/Mukromin

Related posts