BOGOR, (MR) – Villa Cucating di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang diketahui belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) namun belum mampu ditertibkan oleh para Penegak perda. Selasa, (16/03/2021)
Aliansi Bogor Menggugat (ABM), Panji Sakti Nugraha sebagai ketua, akan melakukan kajian tentang perizinan IMB dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Merujuk Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Panji tegaskan Hal ini tentunya mengacu kepada Peraturan Perundang – Undangan yang memuat IMB, Undang – Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan itu, setiap bangunan harus disertai IMB kecuali bangunan yang bersifat sosial.
“Saya berharap , IMB menjadi syarat yang sangat penting sebelum mendirikan Bangunan , IMB merupakan salah satu produk Hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga terciptanya ketertiban keamanan keselamatan kenyamanan sekaligus kepastian Hukum dan kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memeliki Izin Mendirikan Bangunan yang diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009,” terangnya.
Ia menambahkan, “Dan penerapan Retribusi IMB merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah Sedangkan dalam Peningkatan PAD Melalui IMB , Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Peraturan Daerah No 15 Tahun 2015, tentang Retribusi IMB dan Retribusi ini sebagai penyumbang PAD dari Hasil Pajak dan yang lain sebagainya,” .
“Adapun pendapatan (PAD) yang dihasilkan dari segala pembayaran Pajak seperti, pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (PAD) bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi, dana Perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,”
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli daerah dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
“Hasil dari (PAD) digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat setempat Khusus nya wilayah Bogor contoh : dari pengadaan Dreinaase , Pemasang Paving Blok melalui Dinas Pupr dan juga yang lainnya yang fasilitasnya diterima oleh masyarakat,”
“Jadi saya hanya mengingatkan pada Pemerintah Kabupaten Bogor dan dinas terkait , jangan sampai melakukan adanya dugaan permainan Pat Pat Gulipat, yaitu hanya mengantongi keuntungan Sendiri dari jabatan yang disandang, sedangkan kebutuhan Pajak yang fasilitasnya untuk masyarakat di abaikan,”
“Seharusnya semua pihak dinas terkait bisa bersinergi dengan semua media Khususnya di wilayah Bogor , Penerapan Undang-undang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) Tahun 2008, harus bisa dijalankan dengan baik di kota Bogor, agar terciptanya Pendapatan (PAD) , yang nantinya akan bisa dirasakan dan di terima masyarakat Bogor dengan baik dari hasil pembayaran pajak yang diterima dan terbuka dan benar digunakannya, dan digunakan kebutuhannya untuk fasilitas Masyarakat setempat,” jelasnya.
Dalam Hal ini, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor, yang membidangi Pendapatan Asli Daerah, M. Leo Hananto Wibowo, S.T.,M.H., saat di konfirmasi oleh media via Whatsapp terkait dengan (PAD) Villa Cucating ini, tidak ada respon/jawaban sampai berita ini diturunkan
Sihar S /Team