“Kenaikan tariff dasar PDAM Tirta Anom berdasarkan surat Keputusan Walikota Banjar tanggal 18 Januari 2012 dan Permendagri nomor 23 tahun 2006”
Dengan ketimpangan dari tahun ketahun semakin meningkat dan membengkaknya biaya pemeliharaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, berdasarkan yang tidak diimbanginya dengan pendapatan, dari tahun 2010 yang menghasilkan pendapatan Rp.6,6 milyar sedangkan biaya pemeliharaan Rp.8 milyar dan pada tahun 2011 pendapatan menghasilkan Rp.7,1 milyar sedangkan biaya pemeliharaan Rp.9,1 milyar.
Maka dari itu berdasarkan hasil beberapa pertimbangan Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Anom Kota Banjar resmi mengumumkan penyesuaian tarif, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjar dan ditindaklanjuti SK Direktur No.07/KPTS/PDAM/ BANJAR/I/2012. Surat Keputusan itu menyatakan bahwa, tarif baru mulai berlaku pada Bulan Februari 2012. Pengumuman tarif baru tersebut disampaikan H. Benny Hoelman, SE Direktur PDAM Tirta Anom Kota Banjar kepada sejumlah Media dan LSM disalah satu rumah makan dibilangan Jl.BKR pekan kemarin pada saat sosialisasi.
Lebih lanjut Benny menjelaskan pihaknya sebelumnya sudah mengkaji beberapa kemungkinan dengan adanya tarif tersebut dengan berbagai pertimbangan dan analisa yang sudah dilakukan. Maka keluarlah Surat Keputusan yang ditanda tangani Walikota Banjar pada tanggal 18 Januari 2012, dengan dasar Permendagri No.23 tahun 2006, jelas dia saat Konfrensi Pers.
Benny juga mengungkapkan dengan kenaikan tarif tersebut setelah pihaknya melihat dan membandingkan dengan PDAM daerah lain yang mayoritas tarifnya lebih tinggi dari tarif PDAM Tirta Anom dan beberapa PDAM diwilayah Priangan Timur.
Sedangkan PDAM diwilayah Priangan Timur saat ini sudah menerapkan tarif lebih tinggi dari tarif lama PDAM Tirta Anom, maka dari itu kami berharap kepada masyarakat khususnya dan pada umumnya pada pelanggan PDAM Tirta Anom lebih mengetahui dengan kenaikan tarif tersebut.
Kenaikan tersebut diakibatkan oleh beberapa faktor misalnya pada tingkat produksi dalam penyediaan bahan kimia yang harganya semakin tinggi, Juga untuk pembayaran listrik dan biaya pemeliharaan serta investasi yang belum mendapatkan pencapaian maksimal, semua itu menjadi alasan kenaikan tarif dasar PDAM. Tarif yang selama ini berlaku memang masih rendah kalau dibandingkan dengan daerah lainnya. >>A-S

