Maluku Utara, (MR) – Sejumlah Badan Usaha yang bernaun dibawa Asosiasi Jasa Kontruksi GAPEKSINDO sampai saat ini terpaksa belum bisa melakukan sertifikasi Badan Usaha termasuk belum bisa juga melakukan pendaftaran dan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha . Imbasnya kegiatan tenderpun belum bisa dilaksanakan lantaran syarat untuk melakukan tender itu harus memiliki Sertifikat Badan Usaha .
Ditemui awak mediarakyatnews.Com , ketua umum Gapeksindo atau Gabungan Perusahan Kontruksi Nasional Indonesia Maluku Utara : Saldi Kharie menyebutkan untuk proses sertifikasi Badan Usaha khusus jasa kontruksi awalnya itu dilaksanakan oleh LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi . Oleh karena LPJK sekarang ditingkat provinsi sudah bubar dan tinggal satu LPJK ditingkat pusat maka bersamaan dengan itu proses sertifikasi dilaksanakan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha .
Gapeksindo sebagai salah satu asosiasi yang sudah lulus proses akreditasi diantara lima asosiasi lainnya telah pula memiliki LSBU ditingkat pusat . Oleh karena LSBU itu dibentuk DPP maka sementara LSBU berada di Jakarta , proses selanjutnya baru dibentuk LSBU tingkat Provinsi . Peralihan LPJK ke LSBU itu secara regulatif sudah jalan cuman masalah tehknis saja yang belum vinishing .
“Hal tekhnis ini berupa sistim aplikasinya yang belum bisa terintegrasi atau terkoneksi secara online . Maksud terintegrasi disini adalah terintegrasi antara LSBU dengan OSS atau Operation Support System atau Sistem Operasi Perijinan yang ada di pemerintah yang mewajibkan seluruh perijinan usaha harus terkonek dengan OSS baru bisa terbit sertifikatnya ” jelas Saldi .
Disebutkan oleh Saldi dampak dari belum terkoneknya LSBU dengan OSS ini sendiri mengakibatkan para anggota asosiasi terpaksa belum bisa melakukan proses pendaftaran dan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha karena harus menunggu coneccting system antara LSBU dengan OSS .
Namun ia menambahkan berdasarkan informasi yang dihimpun DPP GAPEKSINDO dari Kementrian PUPR menyebutkan vinishing yang kaitannya dengan hal tehknis itu pastinya di bulan desember . ” Jadi insyaAllah desember nanti bakal tuntas ” cetusnya .
Ia juga menambahkan bagi Badan Usaha yang memiliki sertifikat yang interval waktunya berlaku sampai 2021 diatas bulan pebruari itu masih bisa diperpanjang sampai 31 desember , jadi masih bisa ikut tender bagi yang sudah memiliki LSBU . KOKO ATENG MRC
