Pt. Kariyana Gita Utama Disinyalir Tak Miliki Izin Resmi

Bekasi  (MR)
PT KARIAYA GITA UTAMA  (KGU) yang beralamat di dua wilayah, yaitu di Kampung Kedung Kole Rt 05/02 dan di Kampung Wates Rt 04/02 Desa Karang Mekar Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi. Di duga tidak memiliki izin Resmi dari Instansi terkait di Kabupaten Bekasi. Namun PT tersebut masih tetap melaksanakan kegiatannya sampai hari ini.
Adapun Kegiatan PT KGU  tersebut adalah penggemukkan sapi jantan. Dengan adanya kegiatan PT KGU tersebut, lingkungan warga masyarakat sekitar  resah dengan Bau yang tidak sedap dari Kotoran  sapi jantan. Dan bahkan pengguna jalan pun mengeluhkan bau tak sedap setiap melewati jalan tersebut.
Salah satu  pengguna jalan  yang di temui oleh Wartawan Media Rakyat  mengatakan. “Saya merasa tidak nyaman jika melewati jalan  yang terletak di depan jalan Peternakan Sapi yang di Kelola oleh PT KGU. Karena Bau aroma yang tidak sedap yang di akibatkan oleh kotoran Sapi yang menguap terkena sinar matahari. Apa Lagi Dikala Musim Hujan. Masalah-nya di dalam PT tersebut terdapat kolam kolam penampu-ngan limbah kotoran Sapi (lembu jantan) yang dengan sengaja dibuat oleh PT Terse-but.
Minggu silam  wartawan media ini menerima laporan dari warga sekitar yang berinisial  SN, mengatakan bah-wa PT ini Sering melakukan pembu-angan limbah koto-ran sapi ke aliran sungai citarum yang di kerjakan pada malam hari, menggunakan mesin pompa yang bertenaga diesel dan selang yang berukuran sangat besar.
Pada  tanggal 16 Juni  silam pukul Team melakukan Investigasi ke tepi sungai citarum, yang terletak tidak  jauh dari penampungan kolam limbah kotoran sapi PT tersebut. Ternyata impormasi yang kami dapat itu benar, sedang melaksanakan pembua-ngan  limbah kotoran sapi yang di encerkan  dengan mengguna-kan air, lalu di alirkan ke sungai citarum menggunakan pompa mesin disel  dan selang yang lumayan cukup besar.
Dari hasil penemuan terse-but wartawan media ini menco-ba menemui pihak manajemen KGU AGUNG. Ketika ditanya soal pembuangan limbah kotoran sapi yang di aliri ke sungai citarum. Dan menayakan  tentang periziinan AMDAL Sebagai mana yang di nyatakan dalam pasal 6 ayat 1 Undang-Undang NO  23 tahun  1997 tentang pengelolaan Lingku-ngan Hidup. Anehnya Agung sebagai manager mengatakan tidak tahu.
Warga masyarakat kam-pung wates beharap kepada Instansi terkait khususnya dinas Lingkungan Hidup  Kabupaten Bekasi.  Segera menyikapi dan turun langsung ke PT KARIYANA GITA UTAMA  [KGU] yang beralamat di kampung Wates Rt 04/02 Desa Karang Mekar Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, untuk melihat langsung kebenaranya. (WAHYU)

Related posts