Kuningan, (MR) – Meskipun peraturan disiplin PNS sudah dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Akan tetapi kenyataannya masih ada prilaku menyimpang yang dilakukan sejumlah PNS terhadap hukum dan norma yang berlaku. Salah satunya semakin banyaknya PNS yang bolos kerja.
Hal ini, menuai sorotan dari sejumlah pihak termasuk LSM Komunitas Anak Bangsa (KAB) Seperti yang diuraikan Ketua KAB, Asep Heri Johari terkait PNS yang bolos pada saat jam kerja atau mangkir kerja. Ia mengatakan, perilaku PNS itu berarti melanggar sumpah atau janji saat dilantik menjadi PNS.
Apalagi untuk seorang PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Menurut Asep, Jabatan Kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru untuk memimpin dan memanajemen sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan proses belajar-mengajar. Keberhasilan pendidikan di sekolah sangat tergantung pada kepemimpinan kepala sekolah.
“Kepala sekolah harus mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan mampu melihat perubahan dalam kehidupan globalisasi yang lebih baik. Oleh karena itu ada aturan dan tugas yang harus dilaksanakan seorang Kepala Sekolah, yang terkadang tidak semua guru bisa melaksanakan dengan baik. Bukan malah sering bolos atau mangkir kerja” sindirnya.
Seperti halnya yang di duga terjadi dengan Kepala Sekolah SD Negeri 1 Sangkanhurip yang juga merupakan Ketua K3S Kecamatan Cigandamekar kab kuningan jawa barat, ILYAS yang jarang masuk kantor, hal tersebut sesuai dengan yang di informasikan dari beperapa guru dan hasil investigasi media ini.
Sudah puluhan kali awak media datang ke sekolah untuk melakukan konfirmasi, namun selalu tidak ketemu, dihubungi dari ponsel juga tidak komunikatif. Setiap wartawan suaraanak bangsa.com berkunjung ke sekolah dasar negeri 1 Sangkanhurip kepsek selalu tidak ada ditempat, menurut keterangan guru kepsek sedang ada rapat namun hasil investigasi bahwa dihari itu tidak ada kegiatan rapat baik di kalangan dinas kecamatan maupun dinas kabupaten.
Terakhir di hari yang berbeda senin (23/10/2017) keterangan para guru bahwa kepsek hari ini tidak masuk kesekolah lagi dikarnakan banyak kesibukan di luar sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan dan BKPSDM sebagai dinas terkait sudah sepantasnya menindaklanjuti hal yang diduga terjadi pada Kepala SDN 1 Sangkanhurip ini. >>Irwan
