Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan ‘Mengutuk’ Keras Kasus Penggusuran Lahan Warga Di Desa Kawasi

Halmahera Selatan, (MR)
Sebagaimana amanat Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 dan 2. Bum, Air, Laut adalah Kekayaan Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat. Namun hal ini terjadi di Desa Kawasi oleh PT. TBP ( Trimega Bangun Persada) dan PT. MSP ( Mega Surya Pertiwi). Dalam rangka membangun Bandara milik kedua Perusahaan tersebut, main gusur lahan kebun dan tanaman masyarakat.
Bermula dai semua itu, pihak perusahaan mengundang seluruh pemilik lahan dalam rangka mengikuti sidang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan soal negosiasi masalah harga lahan kebun dan tanaman yang di lakukan di Ibukota Provinsi Maluku Utara. Pada waktu itu wartawan Media Rakyat mewawancarai mantan Kepala Desa Arifin Saroa, Ia mengatakan, “kami atas nama warga Desa Kawasi dan juga sebagai pemilik lahan belum berbicara masalah Bandara, tapi pihak Perusahaan harus memperhatikan dampak lingkungan apabila di bangunnya Bandara tersebut,” ucapnya.
Selain itu juga Ia dengan tegas mengatakan, “Pihak Perusahaan harus menyadari bahwa jangankan dibangun Bandara, Pabrik nikel (Smelter) yang beroperasi sejak Februari 2015 sangat luar biasa pengaruhnya terhadap lingku-ngan warga masyarakat Desa Kawasi sampai ke tingkat Flora dan Fauna juga terancam punah, olehnya itu selesaikan dulu kewajiban Perusahaan berupa pengaspalan jalan dari Desa Kawasi menuju ke area produksi dan lain-lain, sesudah  itu baru kita bicarakan masalah di bangunnya Bandar Udara,” tegas Arifin.
Kesimpulan sidang Amdal dan negosiasi lahan warga oleh kedua Perusahaan besar tersebut dengan ukuran 3000 x 600 meter itu belum di bicarakan. Untuk mendapatkan lahan kebun dan tanaman masya-rakat, pihak perusahaan mengundang enam belas orang pemilik lahan ke Manado Sulawesi Utara dalam rangka membicarakan hal negosiasi lahan kebun dan tanaman dalam areal yang direncanakan di bengunnya Bandar Udara oleh pihak Perusahaan.
Hal itu juga wartawan ini menanyakan soal itu ke salah seorang warga juga sebagai Tokoh Masyarakat yaitu Hamza, Ia mengatakan dalam dialog bahas Tobelo, “supaya Bapak Wartawan tau, kitorang diundang ke Manado ini bukan baku tawar masalah kobong tapi dorang kase datang kurang lebih sepuluh orang preman dan di gertak pa kitorang dengan maksud torang tako pa dorang supaya penawaran harga iko dorang pe mau maka torang enam belas orang tara setuju,” tandas Hamza.
“Untuk kronologis sampai terjadinya aksi besar-besaran yang melibatkan warga Desa Kawasi yaitu karena pihak Perusahaan main gusur  lahan warga  untuk dibangunnya Bandar Udara tanpa koordinasi dengan pemilik lahan.
Adapun kegiatan penggusuran  secara membabi buta di lakukan pada waktu malam hari di saat warga dalam keadaan tidur. Hal ini terjadi tiga pekan lalu di Desa Kawasi.
Untuk lahan kebun dan tanaman masyarakat yang dirusak diseroboti oleh pihak perusahaan itu seluas sekitar dua puluh hektar, maka warga pemilik lahan tidak terima baik dan mengharapkan kepada pihak penegak hukum yaitu Kapolda Maluku Utara memerintahkan kepada Kapolres Halmahera Selatan dan segenap jajaran yaitu Polsek dan pengamanan yang ditugaskan kepada oknum pelaku penggusuran untuk di amankan dan di periksa sesuai dengan UU yang berlaku,” ungkap warga pemilik lahan beranama Soleman Abdullah dan Man Noho kepada wartawan koran ini.
Bertepatan dengan kasus penyerobotan dan pengurusan lahan kebun dan tanaman warga, maka pekan lalu juga turun di Desa Kawasi Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara yang dipimpin oleh ketua DPRD Umar Soleman serta beberapa anggota DPRD termasuk Fraksi yang membidangi bidang pertambangan, dalam hal ini komisi satu yang di ketuai oleh Abdullah.
Hal yang sama wartawan Media Rakyat sempat menemui Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Abdullah Majid dan menanyakan terkait soal tindakan semena-mena oleh pihak Perusahaan kepada warga pemilik lahan. Ia sangat tidak sepakat dan mengutuk keras tindakan pihak Perusahaan. Selanjutnya Ketua Komisi I mengatakan, “sebenarnya kedatangan Investor Asing ke satu daerah adalah setidak-tidaknya mensejahterakan dimana? Daerah yang Dia berinvestasi. Sebab orang Kawasi itu lahit disitu, tinggal disitu, menanam dan berkebun disitu, masa Investor yang baru datang hari kemarin sambil menanyakan mana bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat),” tandasnya.
Lebih lanjut, “sementara bahwa sertifikat itu adalah sebuah pengakuan Negara terhadap pemilik lahan memangnya mereka dari pihak perusahaan juga punya sertifikat yah, kan tidak juga, maka saya Ketua Komisi I setelah turun di Desa kawasi dapat informasi dari Desa kawasi, bahwa setelah selesai kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan kebun dan tanaman warga tersebut sedah ada kedatangan Bapak Kapolres ke Desa Kawasi. Namun Kapolres hanya melihat dari  aspek Kamtibnas, padahal tugas Polisi itu ada beberapa poin pertama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kedua menegakkan Hukum, ketiga mengayomi masyarakat,” lanjutnya.
“Namun sangat disesalkan bahwa Bapak Kapolres turun di Desa Kawasi hanya  melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk membicarakan tentang Kamtibnas. Akhirnya warga yang lahannya kena gusur merasa kesal karena seakan-akan mereka tidak dilindungi dan ayomi. Sementara hak mereka di cabik-cabik oleh pihak Investor Asing yang beroperasi di Desa kawasi,” sesal Abdullah.
Selanjutnya Abdullah Majid juga mengatakan, “bahwa saya sangat sesalkan lagi bahwa informasi dari warga yang lahannya kena gusur mengatakan bahwa, setelah selesai pihak Perusahaan melakukan penyerobotan dan pengrusakan lalu ada utusan dari pihak perusahaan yaitu CSR turun di Desa dan melakukan negosiasi dengan pihak pemilik lahan. Setelah CSR turun di Desa Kawasi melakukan pertemuan dengan pihak pemilik lahan dan mereka merayu untuk menyelesaikan ganti rugi lahan kebun dan tanaman harus sesuai dengan SK Bupati Halmahera Selatan,” ungkapnya.
“Memang aneh, ini bukan Proyek Pemerintah, terus NJOP nya berapa, karena sumber dananya dari APBN. PT. TBP dan PT. MSP itu milik Harita Grup dan statusnya adalah swasta. Maka saya bisa dinegosiasikan di luar ketentuan aturan Pemerintah Daerah. Kalau menurut saya Pihak Perusahaan bukan sekedar membayar ganti rugi lahan dan tanaman mesyarakat tetapi pihak perusahaan harus datang dan meminta maaf kepada pemilik lahan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan seperti itu,” tandas Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan. >>Mat

Related posts