Jakarta, (MR)
Kendati telah dipantau penegak hukum dan perbankan, penipuan transfer lewat pesan singkat masih marak di masyarakat. Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi pun dicatut.
“SMSCaster.com: Tolong dana’y d’transfer skrg ke rek Muamalat 9176 445 399 a/n Dedi Setyawan. kalo sdh segera hub sya. Dir KPK,” demikian isi pesan singkat yang diketahui telah beredar. Pesan tersebut masih senada dengan penipuan lewat pesan singkat yang beredar sebelumnya.
Juru bicara Bank Indonesia, Difi A Johansyah, meminta masyarakat yang menerima pesan singkat serupa agar melapor ke bank yang bersangkutan. “Hal ini akan diproses oleh bank untuk dilakukan pembekuan rekening untuk diinvestigasi pihak bank,” ujar Difi, ditemui di Gedung DPR Senin (24/10).
Sebelumnya, Working Group Mediasi Perbankan dan BI sudah sepakat akan ikut menangani maraknya penipuan via SMS. Bank-bank akan melacak dan memblokir rekening palsu yang digunakan untuk penipuan tersebut. Pelaporan dapat dilakukan melalui call center masing-masing bank. >> Ediatmo
