34 Tambang Batubara Tak Miliki Dokumen Amdal, Pemkab Lahat Diam

Lahat,(MR)

TERDAPAT Adanya 34 perusahaan swasta yang beroperasi di bidang pertambangan batubara diwilaya Kabupaten Lahat provinsi Sumatera Selatan, diduga belum memiliki dokumen analisis mengenai izin dampak lingkungan atau amdal.

Operasionalisasi usaha tambang batubara tanpa amdal tersebut akan mengakibatkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sungai, perambahan hutan, dan ancaman terhadap flora dan fauna, serta kerusakan infrastruktur yakni jalan dan jembatan, yang disayangkan kenyataan seperti ini tidak dihiraukan oleh Pemerintah kabupaten Lahat, justru Aparat dinas terkait seolah-olah diam saja masalah ini alias,”TUTUP MATA” diharapkan kepada WALHI Sumsel, pusat, agar dapat turun kelapangan untuk membuktikan kebenarannya, jika ini tidak sesuai dengan undang-Undang, agar pihak yang terkait segera diproses sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negeri ini.

Berdasarkan imformasi yang dihimpun oleh MediaRakyat dan yang kami dapatkan dilapangan saat ini ada 49 perusahaan tambang batu bara di Lahat yang sudah beroperasi. Artinya, perusahaan itu sudah memiliki izin kuasa pertambangan (KP) sehingga berada di tahap eksplorasi dan eksploitasi. Namun, dari semuanya, saat ini baru 15 perusahaan resmi mengantongi dokumen amdal, 34 lainnya belum. Padahal, amdal merupakan syarat pokok yang harus dimiliki sebelum mereka beroperasi, ini kan’ Ane sekali, bisa seperti seperti itu, sangat jelas sudah mengkangkangi Peraturan dan Undang-Undang Negeri ini.

Berdasarkan substansi Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, amdal merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki bagi perusahaan sebelum mengeksploitasi sumber daya mineral dan batu bara di daerah. Sebelum amdal, perusahaan tambang mineral dan batu bara wajib memiliki syarat studi kelayakan dan KP. Istilah KP saat ini telah diubah menjadi izin usaha pertambangan (IUP).

Undang-Undang ini juga mewajibkan perusahaan tambang mempresentasikan substansi amdal kepada pemerintah serta mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar. Setelah semua pihak setuju, baru izin amdal bisa diterbitkan. Amdal berisi analisis dan prediksi tentang kemungkinan apa saja yang akan terjadi di lingkungan sekitar calon lokasi.

Menurut hemat kami jika perusahaa yang bergerak di Bidang Batubara ini tidak mengantongi izin amdalnya, maka kegiatan perusahaan tersebut tidak bisa dikendalikan, dan dia sewenang-wenang saja, tidak memikirkan Dampaknya, hal ini bisa berdampak yang sangat buruk terhadap lingkungan sekitar lokasi tambang. Saat ini, kerusakan lingkungan di Kabupaten Lahat pun semakin parah karena beragam kerusakan, mulai dari pencemaran sungai, pembukaan hutan yang kian tak terkendali, hingga ancaman terhadap flora dan fauna.

Yang lebih parah lagi hal ini terbukti diduga adanya Perusahaan yang melakukan penambangan Batubara dan ini terjadi didesa kebur kecamatan merapi Barat, itu terjadi dilapangan adanya penambangan Batubara disungai bantaran kebur, sekarang ini suda beroperasi, batubaranya itu sudah dikeluarkan, namun izin yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah kabupaten lahat itu izin Survey PLTU, kenyataan dilapangan itu melakukan Aktivitas penambangan batubara, ini kan Ane sekali, dengan kenyataan yang terjadi seperti ini Pemerintah kabupaten Lahat (Bupati-Red) Diam, ini ada Apa..?

Ketika permasalahan ini ingin dikomfirmasi dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Ir.Misri.MT pada saat dihubungi melalui SMS ke Via ponselnya dengan Nomor 08576941XXXX, Minggu,(26/5) hingga berita ini diterbitkan pak Misri nya tidak ada balasannya. >> Pintas

Related posts