Satreskrim Polres Majalengka Amankan 20 Ton Pupuk Palsu

Majalengka,(MR)

PEKAN kemarin, Satreskrim Polres Majalengka telah menggagalkan dan mengamankan 20 ton pupuk palsu merk mahkota yang hendak dijual pelaku di Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Lena Suhayati yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Budiana menerangkan bahwa penyitaan pupuk palsu tersebut dilakukan pada hari jumat (3/5) sekitar pukul 20.00 wib di Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi, dan modus pelaku adalah dengan cara menjual pupuk KCL merk mahkota yang dipalsukan mulai dari gambar kemasan, merk maupun isi kandungan pupuk tersebut begitu penerangan Kasat Reskrim AKP Dedi Budiana kepada wartawan kamis (23/5).

Dedi Budiana juga menambahkan keteranganya bahwa ada korban pemalsuan tersebut adalah PT Sentana Adidaya Pratama yang beralamatkan di Jln Putri Hijau No 10 B&G Tower Lt.9 kelurahan kesawahan kecamatan medan barat kota medan sumatera utara.

Hasil dari pengembangan penyelidikan, Pupuk KCL merk mahkota tersebut sebanyak 20 Ton yang diketahui diangkut memakai truk fuso dengan nopol D 8899 BE berasal dari gudang PT.Trada Trading Indonesia yang beralamat di Jln Raya Klampok Kabupaten Brebes yang merupakan pesanan PT Kiatama Felindo Sejahtera yang beralamat di gempol elok III No.6 Kota Bandung, dan pesanan sebanyak 14 ton sudah dikirim dan diterima pemesan dan sisanya sebanyak 12 ton belum dikirim, sedangkan pupuk yang 20 ton berhasil diamankan.

Kasat reskrim juga menjelaskan bahwa pupuk KCL merk mahkota yang diduga palsu tersebut sangat terlihat dari gambar kemasanya cetakanya terlihat lebih kecil ukuranya dibandingkan dengan kemasan aslinya dan isi kandunganya pun juga berbeda, sedangkan untuk pupuk KCL merk mahkota yang asli menurutnya merupakan pemilik merk dari PT.Sentana Adidaya Pratama yang sudah dipatenkan sebagaimana sertifikat merk yang dikeluarkan departemen hukum dan ham pada tanggal 10 desember 2007 dan kandunganya pun berupa pupuk KCL produk impor dari negara kanada dan sebagai pemegang importirnya adalah PT.Sentana Adidata Pratama, sedangkan PT Sentana Adidata Pratama dengan PT.Trada Trading Indonesia tidak ada kerjasama dalam penjualan pupuk KCL merk mahkota sehingga PT.Sentana Adidaya Pratama merasa dirugikan.

Sedangkan pelaku saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan juga polres majalengka telah menyita mobil truk fuso warna coklat dengan nopol D 8899 BE dan 20 ton pupuk KCL palsu untuk barang bukti dan berdasarkan hasil dari pemeriksaan baik dari saksi-saksi maupun dari barang bukti maka kepolisian berkesimpulan bahwa perkara tersebut diduga telah melanggar pasal 90 UU RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang merk dan ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal sebesar 1 M rupiah, begitu penjelasan kasat reskrim kepada wartawan. >>Kris

Related posts