Wow, Pembangunan USB SLB Natuna Menggunakan DAK Fisik Tanpa Dapodik

Kepulauan Riau, (MR)
Dinas Pedidikan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2017 melalui anggaran dari pada Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan melaksakan beberapa pembangunan untuk kemajuan dibidang sarana dan prasana pendidikan, diantaranya pekerjaannya melaksanakan pembangunan ruang kelas baru (RKB) untuk tingkat SMA dan SMK, dan juga pembangunan unit sekolah baru (USB) untuk tingkat SLB yang anggarannya bersumber dari APBD dan APBN 2017.

Namun pada pembangunan USB SLB yang berada di Natuna yang menggunakan anggaran dari DAK fisik bidang pendidikan ini terlihat ada sedikit kejanggalan, yang dikarenakan proyek milik Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau ini yang menggunakan anggaran sebesar Rp 2,2 milyar lebih ini dilaksanakan melalui pelaksanaan swakelola padahal pembangunan proyek belum memiliki sekolah sebelumnya.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 81 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar /Sekolah Dasar Luar Biasa dan pada Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah No 4 Tahun 2016 tidak menyebutkan untuk teknis kriteria pembangunan gedung sekolah baru. Lalu apa dasar juklak dan juknis Disdik Kepri melaksanakan proyek ini?

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) no 54 Tahun 2010 pasal 26 ayat 2 terhadap pelaksanaan proyek pembangunan USB SLB di Natuna diduga tidak ada satu pun ayat yang mendukung proyek bisa dilaksanakan melalui cara swakelola bang swakelola.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Arifin Nasir saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat SMS mengatakan jika proyek pembangunan USB SLB di Natuna membenarkan jika proyek ini bersumber dari DAK fisik bidang pendidikan. “Pembangunan USB SLB mengunakan dana DAK , bkn APBD. pengerjaannya menggunakan pola swakelola, tdk blh dikontrakkan. Hrs memperkerjakan masyarakat sekolah n masya setempat.”terangnya dari sms

Lalu apakah seluruh kegiatan pembangunan USB SLB mneggunakan pola swakelola? Menurutnya jika bersumber dari APBD dari pekerjaan USB SLB menggunakan proses lelang, sedangkan pada anggaran DAK atau APBN melalui pola swakelola. “Ass.. Hanya pembangunan SLB di Natuna yg mengunakan pola swakelola, karna dana APBN/DAK, artinya tidak boleh dilelang/dikontrakkan, sedangkan pembangunan SLB di Kundur dan Lingga harus dilelang karna menggunakan APBD 2017, tks was,” jelasnya.

Mardiana, S. Pd. MT selaku Kepala Bidang Pembinaan PKLK Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, yang juga menjabat sebagai KPA pada proyek ini menjelaskan saat dikonfirmasi melalui handphone jika proyek ini bukan dari anggaran DAK melainkan dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Itu bukan dari DAK, itu dana bantuan pemerintah dari APBN Kementerian Pendidikan. Itu pun sebenernya ibu takut mau ambil tapi karna APBD kita kecilkan sementara kita butuhkan untuk pembangunan USB SLB Natuna,” terang Mardiana.

Cukup mengherankan dari mana asal usul anggaran pembangunan proyek untuk USB SLB Natuna ini. Sementara itu diwebsite RUP (Rencana Umum Pengadaan) Kemendikbud dan RUP Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau diduga tidak ada menayangkan untuk perkerjaan ini, yang mana amanah dari Perpres Pengadaan Barang Jasa Pemerintah No 4 Tahun 2015 pasal 25 jelas menerangakan jika Pengguna Anggaran atau PA harus mengumumkan RUP secara luas kepada masyarakat melalui website resmi oleh K/L/D/I masing-masing. >>Robi

Loading

Related posts