CAMAT Semendo Darat Laut (SDL) diduga telah membodohi Masyarakat desa Pagar Agung, Halnya Tanah Desa yang terletak diwilayah Pagar Agung Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan alasan yang dibuat oleh camat Semendo Darat Laut (RN) maka ini akan dikeluarkan penerbitan Surat Keterangan atas tanah, namun dibalik ini ada niat untuk menjual tanah desa ini ke pihak lain, jika masyarakat tidak mampu membayar uang administrasi untuk penerbita Surat ketertangan hak atas tanah ini, (Tanah Desa Pagar Agung-Red).
Dari informasi yang dihimpun oleh MR dilapangan, bahwa rapat tersebut diduga hanya akal-akalan untuk dijadikan sebuah dasar pengambilan keputusan yang mengatasnamakan seluruh masyarakat desa Pagar Agung padahal Rapat tersebut tidak pernah mengajak toko masyarakat dan Anggota masyarakat secara resmi melalui suatu pengumuman atau dalam bentuk undang tertulis, yang anenya lagi dari 240 KK yang ada didesa Pagar Agung ini hampir 85% masyarakat desa saat dibincangi oleh wartawan mereka mengatakan kami tidak pernah diundang untuk rapat membahas masalah tanah desa ini.
Setelah dikonfirmasikan permasalah ini dengan Camat Semendo Darat Laut berinisial(RN) melalui via SMS ke ponselnya pada hari jum’at (5/10) jam 15.45 Wib dengan Nomor 08136840xxxx hingga berita ini diterbitkan beliau belum ada jawabannya.
Hal ini juga diungkapkan oleh Masyarakat Semendo berinisial SHL ketika dijumpai oleh MR jum’at (5/10) dia mengatakan “Mengenai permasalahan Tanah Desa Pagar Agung ini, oleh Camat SDL berinisial (RN) dia Membuat acara Rapat desa, yang dikoordinir oleh kepala desa Pagar Agung dan Ketua BPD desa ini, atas anjuran dari camat, pada saat Rapat itu dalam pembahasan Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah, acara Rapat ini dihadiri langsung oleh Camat SDL berinisial (RN) yang diadakan didesa Pagar Agung kecamatan Semendo Darat Laut (SDL) beberapa bulan yang lalu, yang pada intinya Rapat yang disinyalir dikoordinir oleh Camat ini hanya ingin Bodohi masyarakat saja, dengan tujuan agar Tanah Desa pagar agung ini bisa dikeluarkan Surat Keterangan atas Tanahnya, agar tanah Desa ini bisa dijual dengan pihak lain,” ujarnya.
Lebih lanjut SHL juga menegaskan “kalau memang benar-benar ingin mengeluarkan Surat Keterangan atas tanah desa Pagar Agung ini, tidak ada niat lain dibalik ini, kenapa warga masyarakat dari 240 KK ini cuma hadir 15% sementara yang tidak hadir mencapai 85% berarti rapat ini dianggap tidak memenuhi korum, jadi Rapat desa ini tidak sah, sementara tokoh Masyarakat, tokoh agama, pemuka adat Desa Pagar Agung ini tidak pernah merasa diundang secara tertulis bahwa ada rapat desa untuk membahas penerbitan Surat keterangan atas tanah desa ini, hal ini disinyalir hanya akal-akalan camat saja dan Bodo-bodohi masyarakat saja dengan tujuan untuk memanfaatkan tanah desa ini, juga disinyalir Tanah Desa pagar Agung ini akan dijual oleh Camat kepada pihak lain” ujarnya.
Ditempat yang terpisa Menurut Tarman, yang sekaligus toko masyarakat semende, pada saat dibincangi oleh MR beberapa waktu lalu dia Mengatakan “Mengenai Permasalahan di semende ini sangat banyak sekali, bukan hanya Tanah desa Pagar Agung, Masih Banyak permasalahan Tanah ini yang sama persis seperti Kejadian didesa Pagar agung, yang membuat masalah ini kelihatannya ini diduga dibuat oleh Camat.
Ini sangat jelas masalah Tanah Desa pagar agung ini, saya juga tau masalahnya, jadi jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh Camat, maka akan muncul kasus yang lebih para lagi mengenai tanah disemende ini, nanti saya yang akan mengangkatnya, Sekarang ini perlu diketahui bahwa masyarakat Semendo ini suda resa akibat ulah dari pak Camat ini, dan ini bisa mempengaru di Pilkada 2013 nanti, jadi diharapkan kepada bapak bupati untuk mempertimbangkannya, sebab Camat ini bawahan Bupati, tegas Tarman. >>Edwar

