RAPAT Dengar Pendapat Lanjutan mengenai “Permasalahan konsumen dengan pengelola DC Mall, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Nuryanto SH, pada Rabu, 21 November 2012, bertempat di ruang Komisi I DPRD Batam, berjalan lancar dan tertib dari awal dibukanya rapat tersebut pada pukul 10.00 WIB, hingga berakhir pada pukul 12.40 WIB.
Namun demikian ada hal-hal penting yang nampaknya perlu ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, seperti adanya dugaan penggelapan pajak oleh pengelola DC Mall dll. Selain dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Batam, rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri oleh undangan lain seperti Ka Dipenda Kota Batam, Ka Kantor pelayanan pajak Kota batam, Ka Kantor Pos Kota Batam, Ka Ka Pemeriksa Pajak Kota Batam/ Pelayanan pajak pratama Kota Batam, pimpinan PT. Baja Mas Mulia Development sebagai pengelola DC Mall serta beberapa kawan-kawan lainnya sebagai perwakilan dari konsumen DC Mall seperti Yuna dan Sufi Arianti, pedagang nasi padang, selain dihadiri oleh Andi Bola, Babe Aspawi dan rekan-rekan sebagai perwakilan dari usaha kecil menengah Muslim.
Adapun salah satu kesimpulan dari rapat dengar pendapat tersebut, sesuai ketentuan tata-tertib DPRD Kota Batam, bahwa Komisi I DPRD Kota Batam atas temuan ini akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD Kota Batam, selanjutnya diteruskan kepada Pemko Batam serta instansi terkait khususnya kepada Direktorat Jendral Pajak sebagaimana kewenangannya untuk melakukan audit investigasi terhadap dugaan penggelapan pajak dan pajak terutang yang dilakukan oleh pengelola DC Mall tersebut, serta secara khusus terhadap hasil rapat dengar pendapat ini akan disampaikan atau dikirim kepada pimpinan management PT. Baja Mas Mulia Development di Jakarta.
Selain itu, Komisi I DPRD Kota Batam juga memberikan ruang seluas-luasnya kepada para pihak untuk menggunakan hak-hak hukumnya sesuai prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku melalui proses hukum lebih lanjut. >> Ndoro Ayu,Ganda, English

