Warga Karangsoko Persoalkan MoU SPBE

Trenggalek,(MR)

Warga sekitar SPBE karang-soko mempersoal mempersoal-kan MoU (Memorandum Of Understanding). Selasa 13 Desember 2011 PT.Zatalini Cipta Persada berusaha menso-sialisasikan tentang MoU de-ngan warga sekitar SPBE yang di hadiri oleh warga karang-soko, Kepala Desa Karangsoko, Muspika, Perwa-kilan dari PT. Zatalini Cipta Persada (TITIS) dan segenap tokoh masyarakat desa karang-soko.

Dalam sambutannya, kepala Desa karangsoko, SLAMET menuturkan, “Pertemuan kali ini kita tidak membahas soal perijinan, sebab soal itu sudah terselesaikan dengan bukti bahwa ijin mendirikan bangu-nan serta ijin-ijin yang lain sudah di keluarkan oleh pihak yang berwenang (KPPM) Dengan demikian saya berha-rap agar dalam sosialisasi soal MoU antara pihak pengusaha dan warga menemukan solusi yang terbaik,” Kades Karang-soko Meneturkan.

Mendengar pernyataan dari kepala desa setempat sontak membuat warga geram, sebab warga menilai soal perizinan kesemuanya cacat demi hukum, sebab warga merasa tidak per-nah melakukan tanda tangan dan menyetujui pembangunan SPBE  (Stasiun Pengisian Dan Penyaluran Bulk Elpiji ) di karangsoko tersebut.

Faturoji, warga karangsoko menuturkan “saya dari awal menentang keberadaan SPBE di lingkungan kami, dan saya sampai detik ini belum pernah melakukan tanda tangan dan 4 warga lalinnya juga belum tanda tangan, tapi kenapa Pihak perijinan (KPPM) sudah mengeluarkan izin, atas dasar apa ?, kok izin tersebut bisa di keluarkan, padahal kami dari warga sekitar SPBE belum mengizinkan. Yang jelas karena kami dari warga sekitar tidak mau tanda tangan maka kami di tinggal begitu saja, sampai perijinan dari KPPM keluar. Oleh sebab itu perijinan SPBE ini bisa dikatakan cacat hukum. Memang terdapat dampak positif dan negatif dari pemba-ngunan SPBE di lingkungan kami ini, di lihat dari sisi positif-nya yakni : keuntungan dari pihak perusahaan, warga bisa di salurkan sebagai pekerja, pendistribusian Elpiji pada warga akan terlayani dengan cepat,. Namun dalam sisi negatifnya yakni Ganti Rugi Harga Tanah Di Sekitar Lokasi Spbe Terlalu Murah, Bisa di mungkin kan tidak punya nilai jual sebab sebagai bukti nyata, tanah saya sendiri (Faturoji-red ) pernah mau di beli oleh salah satu industri otomotif untuk dijadikan Show-room, ketika pihak Showroom mendengar bahwa disekitar wilayah akan di bangun SPBE mereka membatalkan membeli tanah saya. Dengan alasan mereka takut sewaktu waktu bisa terjadi ledakan, ini fakta yang yerjadi pada saya” ungkapnya.

Sementara pihak PT.Zatalini Cipta Persada yang di wakili oleh Titis Mengatakan “ bila memang Faturoji tidak setuju dengan keberadaan SPBE, itu adala hak dari pada dia, Yang jelas soal perijinan sudah di setujui oleh pihak KPPM Trenggalek dan bukan tugas saya untuk menjelaskan soal perijinan pada warga” ungkap Titis seolah tidak mempedulikan kecemasan warga.

Di sisi lain Basuki melalui Manager Distributor PT. Mandiri Sejati yang lokasinya sangat dekat dengan lokasi SPBE mengatakan, “ Saya dari awal juga tidak setuju dengan pembangunan SPBE tersebut dan saya tidak pernah menen-datangani permohonan periji-nan dari pihak SPBE. Namun aneh nya, kenapa izin itu bisa di keluarkan oleh KPPM, Ada kemungkinan tanda tangan saya di palsukan. Memang saya akui kalau saya bukan warga Karangsoko, namun dalam keseharian saya mempunyai anak buah sekitar 40 orang, dan tiap hari pula saya berada di kantor saya sendiri yang lokasinya sangat dekat dengan SPBE ini. Jadi saya berharap soal MoU ini sebaiknya perlu di lakukan Revisi ulang dan perlu pula mengkaji soal permo-honan ijin dari awal,” Basuki Menuturkan di ruang perte-muan.

FLPK (Forum Lembaga Perlindungan Konsumen) Trenggalek yang hadir dalam rapat itu melalui Slamet Royadi Menuturkan “ Sebaiknya semua warga disini yang hadir di beri draf MoU ini, dan saya berharap pada Pemda Trenggalek sekira-nya bisa mendatangkan ahli soal pengukuran radius suhu udara di sekitar lokasi SPBE demi keselamatan dan kesejah-teraan warga sekitar warga SPBE Karangsoko,” >>Mlr/Kim

Related posts