Warga Cipete dan Kunciran Jaya Menuntut Pengadilan Negeri Tangerang Kota

Tangerang Kota, (MR) – Masyarakat Cipete dan Kunciran Jaya, hari ini melakukan aksi Demo ke Pengadilan Negeri Tanggerang kota, aksi demo menyampaikan hak – hak para warga berjalan dengan damai dan tertib, (07/09/2020).

Warga Cipete dan paguyuban Kunciran jaya , bersatu untuk memperjuangkan hah – hak nya mereka .
Inti Permasalah:

Bahwa warga masyarakat Cipete – kunciran jaya dalam hal ini ” Tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu menahu ” Terkait perkara Darmawan dan Nv.Loa di Pengadilan Negeri Tanggerang .

Namun aneh nya di antara mereka malah mengeksekusi juga lahan yang termasuk di miliki oleh warga masyarakat kelurahan Cipete dan kelurahan kunciran jaya.

Lebih aneh lagi mereka melakukan dengan menggunakan SHGB Bodong yang di setujui oleh Para Hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Pengadilan negeri Tangerang melalui penetapan exsekusi No.120/PEN.EKS/2020 ” di sinyalir telah memaksa kan exsekusi atas lahan seluas 45 Ha, yang terletak di kelurahan Cipete dan kelurahan kunciran jaya , pada tanggal 7 Agustus 2020.

Dimulai dari pihak yang di libatkan dari para ahli waris Mix Darmawan ( penggugat ) yang mengajukan gugatan kepada Nv.LOA dan Co, ( Tergugat ) dan masyarakat Cipete dan kunciran jaya di antaranya di atas lahan 45 Ha, sehingga sudah sepantasnya para warga Cipete dan kunciran jaya. , Yang seharusnya dari beberapa pihak terkait duduk bersama di persidangan.

Aksi demo yang berjalan damai ,dari warga Cipete dan kunciran jaya ,yang ingin bertemu dengan pihak pengadilan Negeri Tanggerang , berjalan dengan baik , dan dari hasil pertemuan antara perwakilan dari beberapa pihak warga dan pihak Pengadilan Negeri, menyatakan akan di batalkan sementara hingga sampai waktu yang akan di tentukan, dari putusan Eksekusi No. 120 / PEN.EKS /2020/ PN TNG, ujar Minanoer Rahman SH MH. (Mr.G)

Loading

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.