Majalengka, (MR)
TIM PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah menjemput salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka yang berinisial AS selasa pekan kemarin (31/5) sekitar pukul 10.30 wib di ruang kerjanya. AS adalah Politisi Partai Gerindra yang dijemput secara terpaksa karena sudah mangkir dari empat panggilan Tim penyidik Kejari Majalengka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana CSR PT.Sang Hyang Shri (SHS) melalui Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) tahun anggaran 2011-2012 yang merugikan Negara sebesar Rp. 3,29 Miliar.
Wakil Ketua DPRD Majalengka tersebut dijemput paksa ketika yang bersangkutan (AS) akan mengikuti Sidang Paripurna PAW salah seorang anggota Dewan dari Partai Demokrat yang juga sebelumnya juga terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi selasa (31/5) pekan kemarin. AS dijemput paksa karena yang bersangkutan dianggap mangkir dari empat kali pemanggilan sejak pemanggilan pertama pada awal bulan juli tahun 2015 lalu, pemanggilan kedua pada 30 juli 2015, serta pemanggilan ketiga pada 4 agustus 2015,dan panggilan keempat pada 12 april 2016 dengan surat pemanggilan Nomor SP 14/0.2.23/FD.1/04/2016 tentang pemanggilan dengan status tersangka, namun kesemuanya itu pemanggilan terhadap dirinya diabaikan.
Maka atas kemangkiran terhadap pemanggilan AS, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka yang dipimpin Kasie Pidana Khusus (PIDUS) Mahdi Suryanto yang disertai Kasie Intel Kejari Majalengka Irwan Gandasaputra menjelaskan kepada para awak media di Aula Kejaksaan pasca penjemputan AS menjelaskan; bahwa Wakil Ketua DPRD Majalengka dijemput paksa sekitar pukul 10.20 wib dikantornya ketika yang bersangkutan (AS) sedang duduk sendiri diruang kerjanya yang akan mengikuti sidang paripurna PAW salah seorang anggota DPRD lainya pada hari selasa 31 mei 2016 lalu.
Dan AS tersangkut atas dugaan korupsi dana bantuan CSR dari PT. Sang Hyang Shri melalui program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) pada tahun anggaran 2011-2012 yang diduga merugikan negara hingga Rp. 3,29 Miliar, dan selanjutnya Penyidik Kejari Majalengka setelah dijemputnya AS akan melakukan pemeriksaan selama 24 jam dan kemungkinan yang bersangkutan akan langsung ditahan,ini semua guna menghindari tersangka AS mempengaruhi pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi GP3K ini, begitu jelas Tim Kejari. >>Kris
