Sebagian Besar Pasutri Di Kecamatan Jailolo Halmahera Barat Belum Memiliki Buku Nikah

Halmahera Barat, (MR)
Minimnya kesadaran masyara kat khususnya dalam pengurusan dan kepemilikan buku nikah bagi pasangan suami istri yang telah menjalani akad nikah membuat gerah kepala kantor Urusan Agama Kecamatan Jailolo Irham. S Ibrahim, S.Ag. menurut Irham buku nikah adalah bentuk legitimasi tertulis yang menandai sahnya perkawinan. “kalau dari sisi kacamata Pengadilan Agama ketidakpemilikan buku nikah oleh pasangan yang telah menikah maka perkawinannya dianggap tidak sah” paparnya pada Media Rakyat.

Dari hasil pendataan sejumlah desa dalam wilayah kerja KUA Kecamatan Jailolo rata-rata sebagian besar keluarga belum memiliki buku nikah. Sejumlah pasangan suami istri dari berbagai desa dalam wilayah kecamatan Jailolo yang belum memiliki buku nikah dan sudah memiliki buku nikah tetapi hilang, rusak dan terbakar diantaranya meliputi Desa Banehena 46 orang, Desa Gamlamo 20 orang, Desa Tauro, Bukubualawa dan Bukumaadu hampir 100 orang.

Kegiatan pendataan yang dilakukan dengan menjalin kerjasama antara KUA dengan PPN atau Pegawai Pencatat Nikah diharapkan dapat menjaring data yang falid soal kepemilikan buku nikah. “kami akan berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten apabila semua pembuktian dalam bentuk data sudah dalam tahap finishing” ungkapnya pada Media Rakyat. Lebih lanjut ia juga menambahkan data tersebut menjadi rujukan untuk dilakukan isbath dan penerbitan buku nikah. Minimnya kepemilikan buku nikah menurut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jailolo ini dipicu oleh rendahnya kesadaran masyar akat khususnya regulasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. >>Ateng

Related posts