Truk Angkutan Batubara Ganggu Jalur Tranportasi Umum

Baturaja,(MR)

KENDARAAN angkutan batubara yang melintasi jalan umum sangat mengganggu jalur transportasi, sering terjadi kemacetan lalu lintas. Selain kondisi jalan rusak dan debu batubara sangat membahayakan bagi pengguna jalan. Menyikapi surat Gubenrnur Sumatera Selatan tentang perihal Pemberitahuan penghentian pengangkutan batubara di jalan umum. Sesuai Peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2011 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara harus melalui jalan khusus dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan Batubara melalui jalan umum.

Dengan telah selesainya jalan khusus angkutan batubara yang di bangun oleh PT. Servo Lintas Raya dan sudah diresmikan tanggal 20 November 2012 lalu terhitung tanggal 1 Januari 2013. Angkutan batubara yang menggunakan jalan umum baik nasional dan provinsi di Sumatera Selatan tidak diperbolehkan lagi dilalui oleh kendaraan angkutan batubara.

Menurut penjelasan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) OKU Firmansyah kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah mendapat surat edaran dari gubernur tersebut. Bahkan kami susah memenuhi rapat koordinasi di Palembang yang dihadiri seluruh Dishub, Pertambangan, Satlantas se-Sumatera Selatan, jelasnya.

Untuk pelarangan angkutan batubara pihaknya belum bisa menjalankan, kami tidak ingin berisiko, karena belum ada payung hukum mengingat rapat yang diselenggarakan beberapa hari lalu belum ada kesimpulan, kita tunggu hasilnya sebagai pemegang kewenangan dalam hal arus lalu lintas di OKU pihaknya menerapkan aturan berdasarkan tonase jelas Firman.

Selanjutnya, menurut keterangan Kasat Lantas Polres OKU AKP Tomy Bambang Soussa, S.Ik, kami selaku pihak kepolisan dan kepala Dinas Perhubungan (DIshub) Provinsi sudah rapat di buat Tim Terpadu. Kami mendukung secara represip jangan sampai berbenturan dan harus bersama-sama tegas Tomy. >> Sahmi

Loading

Related posts