Kediri, (MR) – Setelah selesai melakukan transaksi pil dobel l di daerah kawasan Dermaga sungai brantas ,Kec. Mojoroto,kota Kediri, pemuda yang bernama Rudi Santoso, alias Ganden 31, warga Kelurahan Bujel, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kediri Kota, pada hari Kamis (10/10) malam.
Tidak berhenti sampai disitu saja, petugas mengembangkan kasus tersebut, dan mengamankan pemuda yang bernama Fikri Setya, 25, di rumahnya di Kelurahan Bujel. Dua orang yang masih satu RW ini adalah seorang pengedar pil dobel l. Tidak tanggung-tanggung, total yang diamankan oleh petugas mengagetkan karena jumlah besar yaitu 390 butir pil dobel l dari keduanya.
“Hingga saat ini tersangka yang diamankan di Dermaga (Ganden, Red), ditemukan 140 butir,” terangnya, Minggu(13/10).
Petugas akhirnya mengamankan Ganden, dan menemukan barang bukti tersebut di dalam saku celana yang dipakai olehnya saat itu. Agar tidak membuat resah lingkungan sekitar, akhirnya pemuda tersebut dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk dimintai keterangan, dan pengembangan.
Hingga kasus ini berkembang setelah petugas melakukan interogasi kepada pelaku, akhirnya petugas menyeret/ mengamankan Fikri di rumahnya karena memang, dari pengakuan Ganden, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Fikri.
Petugas pun menemukan pil dobel l yang dimiliki oleh Fikri yang disembunyikan di kamarnya, dan akhirnya membawa Fikri dan barang bukti pil dobel l serta satu buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Atas tindakannya tersebut Ganden dan Fikri dijerat dengan Pasal 196 UU nomor 36 tentang kesehatan, yang dapat memenjarakannya dengan kurun waktu maksimal selama sepuluh tahun, dan denda uang maksimal Rp 1 Miliar.
“Saat ini masih dikembangkan lebih lanjut kasusnya oleh petugas,” pungkasnya. (Ags)
