Sang Kades Minta Perlindungan Presiden
Muara Enim,(MR)
KEPALA Desa (Kades) karang raja RUSMINA Merasa didzolimi oleh oknum para “perampok berdasi” yang dibantu pihak-pihak berkompeten yang mempunyai “taji dan cakar” untuk memuluskan keinginan demi kepentingan kelompok dan kekayaan pribadi, kelompok dan golongan, dengan ini RUSMINA menyampaikan curahan hati (curhat) ke presiden Repukblik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono.
Keluhan yang disampaikan oleh Rusmina kepada presiden RI menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak polres Muara Enim terkait tuduhan para pemilik modal yang menuduh dirinya telah menjual kawasan hutan negara, pada hal kata Rusmina, lahan tersebut merupakan kebun masyarakat turun-menurun (tanah masyarakat desa karang raja), lebih lanjut Rusmina menceritakan yang sudah menjabat sebagai kepala desa, Desa karang raja semenjak 2007 silam seperti yang tertulis dalam surat resmi yang disampaikan kepada presiden RI prihal “suara hati rakyat yang tertindas” (Rusmina-Red)
Kejadian berawal dirinya mendapat informasi yang disampaikan oleh perangkat desanya, bahwa ada seorang pengusaha besar dari palembang yang berniat membeli tanah di desa karang raja untuk dijadikan lahan perkebunan, lantas ia pun mempersilakan saja jika ada masyarakat yang mau menjual tanah mereka, melalui pegawainya pengusaha tersebut membeli langsung ke masyarakat dengan pelantaranya para pejabat perusahaan daerah (perusda) Muara Enim. Namun ditengah jalan proses pengalihan hak diubah dari masyarakat desa karang raja secara perorangan, menjadi dirinya sendiri sebagai penjual tunggal tanah masyarakat tersebut atas permintaan pengusaha tersebut.
Selang waktu enam bulan setelah proses penjualan, datanglah pegawai pengusaha tersebut bersama petugas Balai pemantapan kawasan hutan (BPKH) palembang dari dinas kehutanan provinsi sumatera selatan, dalam hal ini menemui pihak nya dengan menyatakan bahwa tanah yang pihak nya jual merupakan lahan hutan negara seraya mengatakan bahwa membeli tanah tersebut adalah wakapolres Muara Enim AKBP KRISTOPO (Sekarang sudah pindah) selain itu mereka mengancam pihak nya akan dipenjarakan seraya mengatakan bahwa tanah tersebut hutan negara dan tidak ada batu bara nya. Pada waktu itu pihak nya juga mengatakan kepada pegawai pengusaha yang mengancam nya tersebut, bahwa masyarakat tidak menjual tambang batu bara, lagian pihak perusahan mau membeli lahan tanah untuk perkebunan karet.
Tulis Rusmina surat curahan hati yang disampaikan ke presiden RI menguraikan kata saat pengancaman dari oknum pegawai pengusaha tersebut. Selain itu dipaparkan Rusmina, pada kejadian para pegawai mendatangi dirinya waktu itu, juga mengancam pihaknya bila tidak menganti rugi uang sebesar Rp.700.000.000,- maka dirinya akan dipenjarakan karena wakapolres Kristopo yang membeli lahan tersebut, ulangnya menirukan pegawai pengusaha yang mengacamnya tersebut. Ancaman tersebut membuat pihaknya sangat ketakutan, pasalnya meski keluhan pihaknya disampaikan ke para pihak berkompeten di Muara Enim seperti halnya Bupati Muara Enim, (Ir H Muzakir Saisohar-Red), DPRD Muara Enim, namun tidak juga ada tanggapan.
Sementara saat ini dirinya sudah dilaporkan ke POLRES Muara Enim dan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu singkat dengan dasar penetapan tersangka yakni pernyataan pegawai BPKH bahwa lahan kebun masyarakat yang dijual ke mereka (Pengusaha) adalah lahan kawasan hutan negara. Sehingga dengan status tersebut membuat pihaknya sangat ketakutan yang luar biasa dan berkali-kali pihak petugas polres Muara Enim menyuru pihaknya menganti rugi tanah tersebut atau kalau tidak akan dimasukan kepenjara, ujarnya.
Dijelaskan Rusmina lebih jau, permasalahan sebenarnya yang saat ini menjerat pihaknya merupakan rentetan bentuk penolakan dirinya sebagai kepala desa terhadap pengalihan lahan desa karang raja menjadi lahan Areal Pengunaan Lain (APL), Bahkan dari itu dirinya ditawari sejumlah uang sebesar Rp 2 Miliyar Rupiah, jika dirinya Mau melepaskan kawasan desa karang raja yang saat ini dipimpinnya menjadi wilaya desa lingga dikecamatan lain (Lawang Kidul-Red) dan lahan desa karang raja dimintah menjadi lahan APL untuk revitalissi kebun karet desa lain karena proyek gerbang serasan kabupaten Muara Enim tahun 2008 yang mungkin dana tersebut suda dicairkan sebesar Rp.10 Miliyar tanpa ada lahan, Karena pihaknya menolak melepaskan tanah tersebut mengingat lahan tanah tersebut merupakan tanah ulayat milik nenek moyang warga desa karang raja. Atas penolakan tersebut beberapa pihak tidak senang dan berusaha untuk mengulingkan serta menjatukan dirinya dengan cara melaporkan ke Polres Muara enim dengan berbagai tuduhan seperti, pengelapan dana kampaye Gubernur, dan penyerobot tanah, alhamdulillah semua itu pitna dan tuduhan tak beralasan yang di buat-buat. Namun untuk tuduhan yang saat ini sunggu dirinya tidak sanggup, sebab seluru kebun suda dijual untuk membiayai bantuan Hukum agar bisa terlepas dari tuduhan yang keji dan tidak berprikemanusiaan ini.
Selain itu pihaknya juga mengharapkan kepedulian dari presiden RI, menginggat saat ini masyarakatnya sedang menghadapi serangan dari berbagai pihak yang ingin merebut hak-hak dari masyarakat desa karang raja seperti halnya PTBA, Pemkab Muara Enim, dan beberapa perusahaan perkebunan lainnya serta para investor pertambangan batubara, apakah masyarakat bisa melawan dari berbagai kepentingan ini, karena mereka memiliki modal yang besar serta kolaborasi penegak hukum untuk mendapatkan apa yang diinginkan.
Rusmina hanya bisa berharap dalam hal ini presidenlah yang mampu membantu pihaknya dalam menghadapi kalaborasi penegak hukum dan oknum-oknum PNS di Pemkab Muara Enim serta para investor yang memiliki kepentingan untuk mengumpulkan harta kekayaan pribadi, dia dengan penuh pengharapan agar permasalahan yang dihadapinya bisa diangkat menjadi permasalahan nasional agar diketahui publik secara luas. >>Guntur/Pintas
