Tapanuli Selatan, MR – Kapolres tapsel AKBP Yon Edi Winara, saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Bontor Desmonth Sitorus, hadir juga Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul, Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, dan lainnya. Fakta baru terungkap dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sempat viral di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Seorang suami berinisial HY (55) diduga nekat membakar istrinya, NS (53), setelah hubungan rumah tangga mereka dilaporkan tidak harmonis.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, tersangka sempat mengajak korban untuk mengakhiri hidup bersama. Hal itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers pada Kamis (5/2/2026).
“Kalau begitu kita mati berdua sajalah,” ujar Kapolres menirukan ucapan tersangka kepada istrinya.
Menurut keterangan polisi, konflik rumah tangga pasangan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Perselisihan dipicu isu perselingkuhan yang diduga dilakukan korban, sehingga membuat hubungan keduanya semakin memburuk.
Sebelum peristiwa terjadi, tersangka sempat mengajak korban berbicara untuk membahas kondisi rumah tangga mereka. Namun, korban tetap bersikeras ingin berpisah atau bercerai. Hal itu diduga memicu emosi tersangka
Peristiwa tragis itu terjadi pada minggu(1/2/2026) . Tersangka diketahui telah menyiapkan bahan bakar jenis Pertalite yang disedot dari sepeda motornya. Bensin tersebut sempat disiramkan ke tangannya, lalu disiramkan ke tubuh korban sebelum api dipantik menggunakan korek.
Dalam kondisi terbakar, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar mandi, lalu menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Sehari setelah kejadian, laporan resmi dibuat dan polisi langsung mengamankan tersangka.
Akibat perbuatannya, ayah lima anak tersebut dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, motif utama tersangka adalah emosi karena korban terus meminta cerai dalam kurun waktu setahun terakhir. Tersangka bahkan diduga sempat merencanakan aksi tersebut dengan mengajak korban berbicara sebelum kejadian.
“Motifnya karena emosi. Tersangka ingin mati bersama, sehingga bensin sempat disiramkan ke tangannya, lalu ke tubuh korban,” jelas AKBP Yon Edi.
Terkait dugaan adanya orang ketiga dalam rumah tangga tersebut, polisi masih melakukan pendalaman.
Sementara itu, korban dilaporkan mengalami luka bakar pada wajah dan sebagian besar tubuhnya.
Polisi menegaskan bahwa tindakan tersangka merupakan tindak pidana serius karena mengancam nyawa korban yang merupakan istrinya sendiri. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (A.karo karo)
