BANTUAN Pemerintah untuk pendidikan bukan merupakan bantuan pribadi dari nenek moyang Kepala Sekolah atau dari keluarga guru, terkadang karateristik oknum Kepala Sekolah dengan oknum Guru bahwa bantuan Pemerintah untuk Lembaga pendidikan sepertinya dianggap bantuan warisan.
Berdasarkan undang-undang Nomor: 23 tahun 2003 tentang sistim pembangunan Nasional dengan Kepres Nomor: 80 tahun 2003 yang diubah menjadi perpres Nomor.54 tahun 2010 tentang Jasa dan Kontruksi bangunan swakelola, kemudian undang-undang Nomor:14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik jadi setiap kebijakan Pemerintah perlu terbuka transparansi sesuai aturan.
Maka setiap pembangunan wajib pasang papan informasi biar masyarakat yang mengawasi pembangunan sesuai atau tidak pelaksanaanya, bahwa setiap lembaga manapun wajib memberikan informasi secara jelas dan Rasional ketika menutup- nutupi bisa saja jadi sangsi pidana. Kinerja PNS itu perlu jadi bahan acuan yang disebut pemerintah transparan dan pemerintah bersih dari nepotisme korupsi, Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor : 30 tahun 1983 tentang kedisiplinan pegawai negri sipil (PNS), namun semua aturan ini dinilai bernasib malang karena pemerintah dinilai tidak ada ketegasan.
Salah satu contoh seperti Bantuan pusat Block Grant anggaran tahun 20011 untuk SMPN 1 Tanggeng Cianjur bahwa Rehab Ruang Kelas ternyata di terapkan merehabilitasi Ruang LAB itupun dinilai asal-asalan pengadaan kayu sedikit yang di ganti, kemudian kayu tisuk itu kayu Albasiah Papan RAB alias Papan informasi tidak di pasang diduga takut terbongkar oleh masyarakat.
Oleh karena itu pihak Tipikor Polres Cianjur di minta periksa pembangunan SMPN 1 Tanggeng yang di Duga Banyak penyimpangan, Bantuan Block Grant untuk Rehabilitasi Per Ruang kelas Rp 90 juta, anggaran sebesar ini sebenarnya bisa mambangun ruang kelas baru RKB dengan kualitas bagus, sedangkan ini cuma rehab asal-asalan.
Menurut Kepsek SMPN I Tanggeung Budi Haryono mengatakan pokoknya bantuan di pergunakan ruang belajar kalau Ruang LAB kan itu ruang belajar juga. “Prinsip saya membangun ruang apa saja judulnya sama ruang belajar jadi saya membangun sesuai perintah, silahkan saja mau di Bangunkan apa saja boleh, yang penting membangun ruang belajar itu kata orang pusat dari jakarta titik.” jelas Kepsek dengan suara keras.
Guru Agus menambahkan kalau urusan pembangunan langsung saja dengan Kepala Sekolah nanti saya sampaikan, kalau saya urusan bagunan tidak tahu,” jawabnya. >> Deden Trio/A.Sopiyan/AGS

