Tingginya Angka Perceraian Pengadilan Agama Ciamis Kebanjiran Sidang

Ciamis, (MR)
Tingginya tuntutan kebutuhan dalam rumah tangga dalam hal ekonomi dan sukarnya mencari pekerjaan membuat sebagian masyarakat gagal dalam mempertahankan bahtera rumah tangga. Pupuslah sudah janji suci yang diikrarkan dalam ijab Kabul untuk menjadi keluarga Sakinah, Mawadah dan Warohmah dan juga janji setia sampai mati.

Menurut Drs. Ahmad Sanusi, SH.MH. selaku Hakim yang sekaligus merangkap Humas di Pengadilan Agama (PA) Ciamis mengatakan di Kabupaten Ciamis sampai tanggal 15 Desember tercatat untuk yang biasa mencapai 4559 kasus perceraian, dari total tercatat gugatan istri mendominasi mencapai 2939 dan gugatan suami 1620 kasus, untuk Prodeo mencapai 102 kasus diantaranya cerai gugat 85 kasus, cerai tolak 15 kasus dan Isbat nikah 1 kasus, mudah-mudahan sampai akhir tahun tidak bertambah lagi. Kami himbau kepada masyarakat sebelum melaksanakan pernikahan untuk menyiapkan diri matang-matang agar bisa menjadi keluarga yang utuh dan rukun sampai akhir hayat. >>Dod’s

Related posts