Halut, (MR)
Masyarakat di Halut diharapkan menggunakan KTP Elektronik karena KTP Biasa dipastikan akan tidak berlaku lagi. Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Halut, Djemy Duan, saat berbincang dengan media ini, beberapa waktu lalu, (04/01/17), menjelaskan bahwa sebenarnya KTP Biasa sudah tidak berlaku lagi sehingga pihaknya sangat mengharapkan kepada masyarakat agar yang masih menggunakan KTP Biasa segera mengurus atau memperpanjang dan beralih menggunakan E-KTP karena sudah ada edaran resmi dari pusat bahwa masyarakat yang di atas 17 tahun atau sudah menikah, harus mengurus dan membuat E-KTP sehingga setiap tahun pemerintah bisa mengetahui jumlah penduduk di Halut sudah berapa banyak dan berapa peningkatan setiap tahun.
Mengenai data jumlah masyarakat yang menggunakan E-KTP sampai saat ini, menurut Djemy, pihaknya tidak hafal tentang jumlah pasti tapi bisa dicek di bidang Kependudukan. “Kami sangat mengharapkan kepada seluruh masyarakat Halut agar mengurus E-KTP dan sudah seharusnya menggunakannya karena sudah ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat bahwa KTP Biasa sudah tidak berlaku lagi.
Karena itu, bagi mereka yang belum memiliki agar segera mengurusnya karena akan sangat membantu masyarakat tersebut dalam pengurusan surat-surat atau kepentingan lainnya seperti di Bank atau instansi lainnya yang membutuhkan keterangan lewat KTP”, jelas Djemy. >>Karl
