Klaten, (MR)
PULUHAN pemilik agen bis malam mulai dari Prambanan hingga desa Tegalgondo Klaten, Selasa pagi (7/3) mendatangi terminal type A Ir Soekarno Klaten. Mereka menyampaikan sikap keberatan atas beredarnya Surat Edaran No. HK.402/4/1/DJPD/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Jakarta.
Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada pemilik bis Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) tersebut dengan tegas melarang adanya kegiatan menaikkan dan/atau menurunkan penumpang di terminal bayangan, pool atau depan agen bis. Bagi perusahaan bis yang membandel maka PENCABUTAN izin penyelenggaraan angkutan AKAP siap menanti.
“Pihak terminal atau dishub Klaten belum pernah melakukan sosialisasi isi SE tersebut kepada agen-agen yang ada di luar terminal yang jumlahnya mencapai 80an orang. Kepala terminal yang merupakan perpanjangan tangan kementerian perhubungan seharusnya mau untuk melakukan kajian terlebih dahulu, untuk selanjutnya memberikan masukan kepada pemangku kebijakan di Jakarta sebelum melaksanakan aturan tersebut,” ujar Ahmad Bakri, ketua paguyuban bis malam luar terminal Klaten.
Para agen menganggap bahwa otoritas terminal Ir Soekarno Klaten terlalu terburu-buru untuk menerapkan aturan tersebut. Menurut mereka, di saat angkutan penghubung ke pedesaan belum tersedia secara optimal maka aturan untuk menertibkan terminal bayangan belum layak diterapkan di kota Klaten bersinar. Meski SE tersebut ditujukan kepada pemilik bis, namun dampak negatifnya akan tetap dirasakan oleh para agen dan pengawal/pengurus bis. Berapa banyak jiwa yang harus kehilangan mata pencaharian bila kelak SE tersebut benar-benar di jalankan. Penumpang juga akan menerima dampak bila SE tersebut benar-benar di jalankan. Sebagai contoh, penumpang yang berangkat dari daerah Delanggu harus diantar dulu ke terminal Ir Soekarno Klaten. Hal tersebut tentu akan merepotkan karena jarak yang harus ditempuh mencapai 15 km. Kalau penumpang bisa naik langsung dari agen tentu bisa lebih menghemat tenaga dan biaya.
Menanggapi masalah tersebut, Marjono selaku koordinator terminal Ir Soekarno Klaten mengatakan bahwa, pihaknya hanya sekadar menyampaikan dan melaksanakan apa yang tertuang dalam surat edaran.
Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan surat yang ditujukan kepada pemilik bis dan bukan ditujukan kepada agen bis. Pihaknya tidak pernah sama sekali melarang adanya penjualan tiket bis yang dilakukan di luar terminal, namun semua kegiatan menaikkan penumpang harus tetap dilakukan di dalam terminal karena memang fungsinya untuk bis AKAP, AKDP dan angkutan pedesaan.
Terminal yang sudah dibangun dengan megah lengkap dengan fasilitas di dalamnya tentu akan lebih baik di nikmati oleh calon penumpang, dan itu hanya akan terjadi bila semua penumpang masuk ke dalam terminal. Marjono berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi yang mengemuka tadi kepada kementerian perhubungan di Jakarta. >>R.Koos_t
