Subang, (MR)
Sudah sebelas hari setelah dilaporkan tanggal 23 Februari 2017 ke Mapolres Subang, A alias K warga Ds. Tambakdahan Wetan Desa Tambakdahan Kab. Subang, terduga kasus asusila yang diduga pencabulan anak usia 6 tahunan sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan. Pihak kepolisian Resort Subang beralasan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum cukup bukti sehingga belum dilakukan penahanan terhadap A alias K, berikut disampaikan Bripka Nenden Nurpatimah selaku penyidik pada unit PPA Polres Subang kepada MR diruang kerjanya, senin (6/3) kemarin.
Muntiko, ibu kandung bunga (nama samaran) kepada MR menuturkan, tindakan bejat A alias K tersebut dilakukan di rumah nenek bunga di dusun Tambakdaha Utara Desa/Kec. Tambakdahan pada saat kondisi rumah sedang sepi. Bunga disekap dalam sebuah kamar dan mulutnya ditutup lakban.
“Saya kaget dan terpukul mendengar pengakuan dari anak saya seperti itu, ditambah hasil keterangan dari dokter RS yang ada di sini mengatakan adanya luka pada alat kelamin bagian luar, kemudian saya disarankan agar anak saya divisum” tuturya.
“Apabila kasus ini tidak kunjung menemukan titik terang, alisa lambat, maka kami akan mengadakan aksi unjuk rasa datangi Mapolres Subang” kata tokoh pemuda Tambakdahan, Cepi.
Sementara itu, Iwan selaku kepala Desa Tambakdahan berharap agar kasus ini disikapi dengan bijak, biarkan yang berwajib yang akan memprosesnya. >>Asep
