Natuna (MR)- Nikmatnya hasil dari penangkaran burung wallet, membuat sebagian pengusaha di Natuna berperan ganda.Pasalnya sejumlah bangunan berbentuk ruko, maupun hotel, nota bene izin usaha untuk penginapan, maupun dealer Honda, ternyata diatas gedung dijadikan. Tempat penangkaran burung wallet.
Celakanya, para pengusaha ini, sudah bertahun tahun, bahkan ada yang sudah puluhan tahun, melakukan aktifitas penangkaran burung walet secara “ilegal.”Kenapa?, Karena selama itu pula usaha mereka berjalan mulus, dan tidak ada yang mau berteriak.
Pada hal Pemerintah Kabupaten Natuna tahun 2012 lalu telah melakukan pemutihan terhadap para pengusaha sarang burung wallet. Dengan tujuan, ada perbaikan dan melakukan pengurusan izin kelayakan tempat penangkaran.
Sehingga diterbitkannya Perda terbitlah Perda no 3.tahun 2013 Tentang pedoman pengelolaan pengusahaan sarang burung wallet.
Nelson saat dikonfirmasi wartawan, terlihat kurang bersahabat. Lelaki kulit putih, berkepala plontos itu, emosinya meledak ledak, ketika ditanya terkait izin usaha wallet miliknya. Pengusaha Natuna Hotel ini, malah balik menyalahkan Pemerintah Daerah.
“Dengan nada lantang dirinya mengatakan, Kami pengusaha burung wallet di Natuna siap mengurus izin, asalkan Pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dulu. Mereka buat aturan tanpa melakukan sosialisasikan, ucap Nelson.Pada hal dirinya tidak menyadari usaha yang digelutinya bisa dikategorikan “ilegal”.
Karena membuat penangkaran burung wallet, tanpa mengurus perizinan terlebih dulu. Terlebih usaha tersebut sudah dijalankan bertahun tahun.Nikmatnya hasil panen dari penjualan sarang burung wallet, membuat pengusaha ini, lupa akan dampak lingkungan.Sebab dalam perda no 3 tahun 2013 sudah jelas, jarak dan lokasinya harus 100 meter dari rumah penduduk.
Kenyataannya, peraturan itu dikangkangi mereka.
Tanpa disadari, efek dari limbah burung wallet bisa membawa “virus”, dan membahayakan kesehatan.
Pemutihan yang dilakukan oleh pemerintah Daerah, selama 2 tahun, seharusnya dapat diindahkan para pengusaha ini. Oleh sebab itu pran serta Satpol PP, sangat dibutuhkan, guna melakukan penertiban bagi pengusaha “nakal”di Natuna. Untuk itu ditunggu gebrakan Kasatpol PP .Jangan sampai masuk “angin”.
Dalam perda no 3 tahun 2013, untuk memperoleh izin usaha penangkaran sarang burung wallet, pada bab IV pasal 6, proposal pengusaha sarang burung wallet.
Luas areal pemanfaatan.peryataan tidak keberatan dari tetangga, kiri kanan,surat peryataan, pemohon mempekerjakan masyarakat Tempatan dari lurah,rekomendasi dari dinas terkait,status lahan pengelolaan sarang burung wallet,no pajak,akte pendirian badan hukum,gambar situasi lokasi tempat usaha.harus berjarak 100 meter dari pemukiman,tanda pelunasan pajak,setiap pengusaha sarang burung wallet harus punya plang nama. Oleh karena itu tidak satupun izin yang dikantongi para pengusaha ini. Hal tersebut diakui langsung oleh Nelson, salah satu pengusaha sarang burung wallet. Sudah saatnya Satpol PP bertindak.Ikuti edisi depan, Diuji Nyali Kasatpol PP yang baru, dalam penertiban pengusaha sarang burung wallet./Roy.
