Halut, (MR)
Sengketa lahan di desa Rawajaya antara sejumlah warga desa dengan keluarga Kornelius Hohakai yang telah mendapat keputusan final di Mahkamah Agung rupanya belum tuntas. Warga yang mendiami lahan sengketa seluas 4 hektar tersebut melihat ada sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satu tokoh masyarakat desa Rawajaya, Arifin Abdurahim, (13/9), mengungkapkan bahwa terkait dengan copian salinan keputusan MK yang sudah beredar di masyarakat, telah menimbulkan keresahan mengingat di atas lahan tersebut dihuni oleh ratusan warga yang tentunya jika dipaksakan untuk dilakukan penggusuran, tentu akan menimbulkan konflik.
“Memang ini kasus perseorangan, akan tetapi menyangkut hajat hidup orang banyak, karena itu pemda dan DPRD Halut jangan tinggal diam dan harus secepatnya mengambil sikap memediasi kedua pihak dan mencari solusi terbaik, sebab jika keputusan tersebut final dan eksekusi dilakukan, pasti akan menimbulkan konflik. Karena itu sebelum hal ini terjadi, harus secepatnya dicarikoan solusi”, tegas mantan anggota DPRD Halut ini. Menurut Arifin, terkait dengan keputusan PK oleh Mahkamah Agung itu, juga belum memiliki kekuatan hokum tetap karena sejauh ini masih ada upaya-upaya hokum berupa perlawanan dari puluhan warga yang telah mengantongi sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Tobelo. Selain itu, menurut Arifin, warga juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan itu seperti cap dan tanda tangan yang diduga telah dipalsukan.
“Yang pasti jiks ditelaah secara juridis, keputusan para hakim tingkat kasasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek sangat masuk akal, sementara di tingkat PK justru berbeda sekali. Ini juga patut dicurigai dan ditelusuri sampai ke hakim PN Tobelo saat pertama kali memutuskan perkara ini”, pungkas Arifin. >>Karl
