Banten, (MR)
Adanya kejanggalan pada dokumen lelang pematangan lahan di belakang kantor Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Banten yang dibiaya APBD Tahun Anggaran 2016 menimbulkan pertanyaan bagi awak media. Untuk mendapatkan pembuktian yang lebih konkrit, awak media melayangkan Short Massege Short (SMS, red) kepada Kepala Biro (Kabiro) Perlengkapan untuk klarifikasi. Informasi yang diterima dari Karo Perlengkapan, silakan awak media menemui Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan, Bapak Alzen, ungkap Karo via SMS.
Menindaklanjuti petunjuk yang disampaikan Karo, awak media menyambangi Biro Perlengkapan. Kehadiran awak media diterima Kasubag Perlengkapan. Dilontarkan beberapa pertanyaan terkait adanya beberapa kejanggalan dalam dokumen Lelang Pematangan lahan Setda Provinsi Banten yangmana dokumen lelang penyedia jasa ada indikasi direkayasa dan di copy paste..? sambil memperlihatkan kelengkapan dokumen lelang yang penuh kejanggalan. Menanggapi hal tersebut, Kasubag Perlengkapan tidak banyak komentar, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui ada masalah tersebut, sebab itu melalui LPSE dan ULP, cetusnya.
Tidak adanya jawaban yang signifikan bahkan Kasubag Perlengkapan tidak mengembalikan dokumen lelang yang diperlihatkan awak media. Menyikapi hal tersebut, Presidium Lembaga KP3B, Arie saat diminta komentarnya, Arie mengatakan bahwa dalam proses lelang sudah tidak heran, permain kotor dalam proses tender dipertontonkan. Untuk memenangkan, salah satu peserta lelang, apalagi memiliki kedetakan atau sudah diarahkan salah satu pejabat. Apapun ditempuh, walau si penyedia jasa tidak memenuhi kelengkapan secara administrasi. Dengan kelihaian kedua belah pihak, administrasinya bisa saja direkayasa untuk memenangkan penyedia jasa yang mimiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara. Bahkan ada info bahwa di ULP nya sudah dikasih kode.
Ini kan benar – benar tidak lagi mengindahkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Bila hal ini yang ditampilkan, maka penyerapan anggaran dalam nilai kontrak akan terjadi kebocoran anggaran melalui item-item kegiatan yang ada dalam dokumen kontrak. Selaku Presidium KP3B, perlu diteleti paket-paket yang diumumkan melalui LPSE dan proses pelelangan di ULP banyak menuai masalah. Oleh, sebab itu, dengan mengumpulkan dan melengkapi fakta-fakta yang ada. Lembaga KP3B akan mendorong penegak hukum untuk melakukan pengusutan. Pasalnya, bila sudah terjadi kerjasama hitam antara pihak penyelenggara dengan kontraktor, dengan cara memanipulasi mata anggaran, dengan tujuan untuk menggeroti APBD. Maka, unsur pidananya sudah terpenuhi, sehingga itu Lembaga KP3B tidak akan ragu untuk melaporkannya, tegasnya. Banten, (MR)
Adanya kejanggalan pada dokumen lelang pematangan lahan di belakang kantor Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Banten yang dibiaya APBD Tahun Anggaran 2016 menimbulkan pertanyaan bagi awak media. Untuk mendapatkan pembuktian yang lebih konkrit, awak media melayangkan Short Massege Short (SMS, red) kepada Kepala Biro (Kabiro) Perlengkapan untuk klarifikasi. Informasi yang diterima dari Karo Perlengkapan, silakan awak media menemui Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan, Bapak Alzen, ungkap Karo via SMS.
Menindaklanjuti petunjuk yang disampaikan Karo, awak media menyambangi Biro Perlengkapan. Kehadiran awak media diterima Kasubag Perlengkapan. Dilontarkan beberapa pertanyaan terkait adanya beberapa kejanggalan dalam dokumen Lelang Pematangan lahan Setda Provinsi Banten yangmana dokumen lelang penyedia jasa ada indikasi direkayasa dan di copy paste..? sambil memperlihatkan kelengkapan dokumen lelang yang penuh kejanggalan. Menanggapi hal tersebut, Kasubag Perlengkapan tidak banyak komentar, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui ada masalah tersebut, sebab itu melalui LPSE dan ULP, cetusnya.
Tidak adanya jawaban yang signifikan bahkan Kasubag Perlengkapan tidak mengembalikan dokumen lelang yang diperlihatkan awak media. Menyikapi hal tersebut, Presidium Lembaga KP3B, Arie saat diminta komentarnya, Arie mengatakan bahwa dalam proses lelang sudah tidak heran, permain kotor dalam proses tender dipertontonkan. Untuk memenangkan, salah satu peserta lelang, apalagi memiliki kedetakan atau sudah diarahkan salah satu pejabat. Apapun ditempuh, walau si penyedia jasa tidak memenuhi kelengkapan secara administrasi. Dengan kelihaian kedua belah pihak, administrasinya bisa saja direkayasa untuk memenangkan penyedia jasa yang mimiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara. Bahkan ada info bahwa di ULP nya sudah dikasih kode.
Ini kan benar – benar tidak lagi mengindahkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Bila hal ini yang ditampilkan, maka penyerapan anggaran dalam nilai kontrak akan terjadi kebocoran anggaran melalui item-item kegiatan yang ada dalam dokumen kontrak. Selaku Presidium KP3B, perlu diteleti paket-paket yang diumumkan melalui LPSE dan proses pelelangan di ULP banyak menuai masalah. Oleh, sebab itu, dengan mengumpulkan dan melengkapi fakta-fakta yang ada. Lembaga KP3B akan mendorong penegak hukum untuk melakukan pengusutan. Pasalnya, bila sudah terjadi kerjasama hitam antara pihak penyelenggara dengan kontraktor, dengan cara memanipulasi mata anggaran, dengan tujuan untuk menggeroti APBD. Maka, unsur pidananya sudah terpenuhi, sehingga itu Lembaga KP3B tidak akan ragu untuk melaporkannya, tegasnya. >>Bin
