Lahat, (MR)
Kasus dugaan korupsi Simpeg (Sistem Managemen Informasi Kepegawaian) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lahat, akhir nya pihak Kejari Lahat Helmi. SH.MH. (11/6/).
Dalam wawancara eksklusif dengan wartawan Media Rak yat diruang kerjanya ia membeberkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Simpeg sudah berjalan lima tahun untuk tahap penyidikan, namun demikian pihak kejaksaan telah menetapkan 2 tersangka dalam pengadaan SIMPEG di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lahat yaitu PPTK seorang (PNS) dan Kontraktornya, namun insial tersangka masih dirahasiakan,” kata Helmi.
Kini pihaknya terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem komputer yang menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2010. Dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Lahat, negara telah dirugikan hampir mencapai 200 juta, namun dari hasil pengembangan oleh pihak penyidik, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, yang turut serta ikut menikmatinya” tandasnya
Masih kata Helmi, “pengadaan Simpeg (Sistem Managemen Informasi Kepegawaian) di BKD Lahat, terjadinya ada dugaan korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara dari hasil penyelidikan (LID) dan ditingkatkan penyidikan (DIK) oleh pihak kejakasaan Negeri Lahat, di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) oleh tim Kejaksaan Negeri Lahat, pihaknya menetapkan tersangka yaitu PPTK (Pelaksana Pengguna Teknis Kegiatan) dan satunya lagi Kontraktor, namun nama tersangka masih dirahasiakan,” bebernya.
Sebelumnya kasus ini sudah lama ditangani pihak kejaksaan, namun dari hasil penyidik Kejari Lahat, sesuai dari hasil audit perhitungan pihak kejaksaan, kini pihaknya menetapkan 2 tersangka, namun pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yang sudah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat.
Kasus ini terus akan kita kembangkan dan kita dalami untuk mencari tersangka baru yang ikut serta terlibat dugaan korupsi pengadaan Simpeg di BKD Lahat.”Pungkasnya. >>Bambang.MD/Nur
