Natuna(MR)- Untuk meningkatkan kesadaran jam kerja ASN, dilingkungan Pemkab Natuna, Satuan Polisi Pamong Praja, terus melakukan sosialisasi Perbup No 8 tahun 2010 ,tentang jam kerja pegawai.
Bertempat di kawasan Mesjid Agung , tgl 24 Juli 2018 tim satpol PP, melakukan sasaran dibeberapa dinas . Kegiatan TIM Sosialisi PERBUP No 8 Th. 2010 tentang Hari dan Jam Kerja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Oleh Satpol PP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Adapun petugas yang hadir, adalah SEKRETARIS Satpol PP, Romi R. Novik S. STP
KABID Penegak Perda Satpol PP, Wendriady S. Sos
KABID Linmas, Nanang Agus Hidayat ST MM
KASI Penegakan dan Penindakan Satpol PP, Edi Yohanes
KASI Pengembangan SDA & Pembinaan Satpol PP, Kurniyawan SE, Sy
KASI Operasi & Pengendalian Satpol PP, Wan Hari Sanjaya Pratama S. STP
KASI Pengolah Data Intelijen Satpol PP, Trendy Madyariska S. STP
PTI Satpol PP
Pada Pukul 08.00 s. d 08.20 WIB Tim Sosialisasi Satpol PP dipimpin Wendriady S. Sos melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perbup kepada Dinas Pariwisata & Kebudayaan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian Kab. Natuna bertempat Komplek Masjid Agung Natuna.
Hadir dalam kegiatan
Tim Sosialisasi Satpol PP
Pejabat Eselon dinass Pariwisata & Kebudayaan
Pejabat eselon dinas Perikan
Pejabat Eselon dinas Pertanian Para Aparatur PNS/ PTT
Tujuannya untuk menyampaikan materi Sosialisasi PERBUP No. 8 Th 2010 tentang Hari dan jam kerja di Lingkungan SKPD Kab. Natuna oleh Kabid Penegak Perda Wendriady S. Sos dalam Apel Gabungan.
Jam kerja setiap hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari jumat sbb:
Hari senin s. d hari Kamis pukul 08.00 – 16.00 WIB
Hari Jum’at pukul 07.30 – 15.00 WIB (Istirahat Sholat jum’at pukul 11.00 – 13.00 WIB)
Sanksi pelanggaran terhadap hari dan jam kerja berupa
Hukuman Disiplin (ringan,sedang dan berat)
Perhitugan dalam pembayaran tunjungan tempat bertugas diberlakukan secara berjenjang sesuai dengan jabatan dan golongan
Perhitungan dalam pembayaran Honorarium pegawai Tidak Tetap.
Kewenangan Tugas dan Fungsi Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.Dalam PP ini disebutkan, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut PP ini, Satpol PP berwenang:
Melakukan tindakan penertiban nonyudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; Melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada,
Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Dalam penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur dan kode etik.
Kami mengharapkan seluruh Pegawai dilingkungan OPD dapat memahami fungsi dan tugas Operasi yang kami selenggarakan nantinya.
Kemudian Tim Sosialisasi PERBUP Satpol PP yang dipimpin Oleh Sekretaris Satpol PP Romi R. Novik S. STP melaksanakan Sosialisasi Perbup di BPP (Badan Pengelola Perbatasan) Kab. Natuna di Jl. D.K.W M. Benteng Ranai – Natuna dalam forum rapat. Untuk menyampaikan Perbup no 8 tahun 2018, tentang jam kerja. Selama kegiatan berjalan lancar./Roy.
