Tanjungpinang, (MR)Wakil Ketua I DPRD kota Tanjungpinang, Ade Angga.S.IP membuka rapat paripurna terbuka tentang Penyampaian Pidato Pengantar Walikota Tanjungpinang terhadap Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017 di ruangan paripurna DPRD, Senggarang, Rabu 11 Juli 2018 siang.
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri no 21 tahun 2011 khususnya pada pasal 298 ayat 1: kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berkenaan dengan amanat tersebut maka, pada hari ini Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 beserta lampiran laporan keuangan Pemko Tanjungpinang tahun 2017 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kepri.
Hal ini ditandai dengan telah diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemko Tanjungpinang tahun 2017 kepada Pemko Tanjungpinang melalui Walikota Tanjungpinang dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang pada tanggal 30 Mei 2018 lalu di Batam.
Pj. Walikota Tanjungpinang, DRS. Raja Ariza, MM dalam penyampaian laporan mengatakan, berkat dan komitmen kita bersama dalam mengikuti aturan regulasi dan petunjuk-petunjuk teknis baik dalam bentuk Perda tentang kebijakan akuntansi, sistem akuntansi serta pernyataan standar akuntansi pemerintah. Alhamdulillah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berhasil Pemko Tanjungpinang peroleh kembali. Ini membuktikan bahwa penyajian laporan keuangan Pemko Tanjungpinang telah dapat memenuhi hal-hal sebagai berikut: 1. Sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SIAP); 2. Cukup dalam pengungkapan; 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; 4. Efektif dalam sistem pengendalian internal.
Berkenaan dengan predikat WTP tersebut, izinkan pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang sangat berperan mengawal akuntabilitas keuangan Pemko Tanjungpinang, sehingga opini WTP dapat kita peroleh. Insyaallah dengan komitmen dan kerja keras dari kita bersama predikat tersebut dapat kita pertahankan pada penyajian keuangan di masa yang akan datang.
“Tahun Anggaran 2017 disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap laporan keuangan OPD, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola aset Pemkot Tanjungpinang. Tujuan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemko selama periode pelaporan 1 Januari sampai 31 Desember 2017 yang pendanaannya bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang TA 2017,” katanya dalam membacakan laporan di ruangan paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.
Para anggota dewan dan pejabat dilingkungan pemerintahan Kota Tanjungpinang yang hadir dalam paripurna tersebut sangat serius mendengarkan laporan yang disampaikan Pj. Walikota.
Raja melanjutkan, laporan keuangan juga digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, melalui kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi satu entitas pelaporan dan akuntansi, dan membantu menentukan ketataanya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 ini juga memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan serta dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD PD, BPR Bestari dan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama
“Berdasarkan arah kebijakan umum dan fungsi-fungsi yang ditetapkan di dalam pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka Pemko Tanjungpinang telah menetapkan pengelolaan APBD Kota Tanjungpinang atas 14 urusan wajib dan 8 urusan pilihan, di mana pengelolaan tersebut dilaksanakan oleh 35 OPD yang berada di lingkungan Pemko Tanjungpinang sesuai dengan tugas pokok, fungsi serta kewenangan masing-masing OPD terkait,” kata Raja.
Berikut ini secara garis besar dapat saya sampaikan sesuai dengan realisasi APBD TA 2017: Pertama, Target pendapatan TA 2017 secara keseluruhan sebesar RP. 958.259.891.644, 06. Dari target tersebut terdapat realisasi sebesar Rp. 913.479.668.123,54 atau sekitar 95,33 persen. Khusus untuk pendapatan asli daerah realisasinya sebesar Rp.161.711.370.675,54 dari total sebesar Rp. 155.024.506.313,06 atau 104, 31 persen dari jumlah yang ditargetkan. Sektor pajak daerah masih tetap memberikan kontribusi yang besar kepada pendapatan asli daerah.
Kedua, realisasi belanja anggaran TA 2017 adalah sebesar Rp. 749.052.227.186,05 atau 94,10 persen dari anggaran belanja sebesar Rp. 795.991.195.627,88. Pada lampiran kedua Ranperda Pertanggungjawaban tahun 2017 ini juga terdapat perhitungan neraca daerah, gimana gambaran singkat mengenai neraca daerah, menunjukkan posisi aset dan kewajiban ditambah ekuitas dana per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 1.442.895.789.372,53 atau naik sebesar Rp. 11.151.846.440,54 atau naik sebesar 0,78 persen dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2016 sebesar Rp. 1.431.743.942.931,99.
Yang terdiri atas penurunan aset lancar sebesar Rp. 23.895.022.859,15 dari saldo per 31 Desember 2016 sebesar Rp. 81.592.587.800,18 dibandingkan saldo per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 57.697.564.941,03. Pada tahun 2017 ini aset tetap Pemko Tanjungpinang berkurang sebesar Rp. 24.811.547.407,19 yang terdiri dari nilai perolehan aset tetap per 31 Desember 2016 sebesar Rp. 1.878.752.762.144,81 dan nilai perolehan aset tetap per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 1.903.564.309.552,00
Akumulasi penyusutan adalah bagian dari biaya perolehan aset tetap yang dialokasikan ke penyusutan sejak aset tetap tersebut diperoleh. Akumulasi penyusutan aset tetap sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp. 624.903.237.026,00 nilai ini menjadi pengurang atas harga perolehan aset tetap sehingga nilai buku aset tetap per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 1.278.661.072.526,00.
Sedangkan gambaran singkat laporan arus kas, menunjukkan terjadinya penurunan saldo kas sebesar Rp. 463.899.054,18 diperoleh dari jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas transitoris. Untuk arus kas bersih aktivitas operasi mengalami kenaikan tahun 2017 sebesar Rp. 157.494.354.910,69. Untuk arus kas bersih aktivitas investasi mengalami penurunan pada tahun 2017 sebesar Rp. 150.286.316.200,15. Untuk arus kas bersih aktivitas Transitoris mengalami penurunan pada tahun 2017 sebesar Rp. 7.671.937.764,72.
“Saya menyadari bahwa pelaksanaan APBD 2017 masih belum sempurna, untuk itu saya mengharapkan tanggapan, arahan, saran dan kritik yang membangun untuk dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi dalam perbaikan penyelengaraan pemerintahan dan peningkatan kinerja pemerintahan kota Tanjungpinang di tahun yang akan datang,” tutup Pj. Walikota dalam penyampaian pidato pengantar. >>Doni
