Taput, (MR) – Kunjungan kami ke daerah ini ada temuan kurang lebih 5 km mulai dari desa Hutagalung sampai ke desa Pancur Napitu marak dengan galian C penyedotan pasir dari dasar sungai yang diduga tanpa memiliki surat izin, karena tanpa dilengkapi dengan papan informasi yang memiliki izin.
Kami melihat air sungai sangat keruh karena penyedotan pasir yang tidak terkendali maka besar kemungkinan ekosistem sungai ini sudah terganggu.
Menurut informasi dari masyarakat bahwa kegiatan ini sudah cukup lama, maka pertanyaannya apakah pemerintah tidak mengetahui adanya kegitan ini, baik dari dinas lingkungan hidup baik dari pihak pihak terkait.

Dan sepanjang jalan yang di lalui kendaraan rusak berat berlobang lobang. Maka pertanyaan kita kalau sudah keadaannya seperti ini siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan ini. Dan menurut peraturan dari dinas lingkungan hidup bahwa dibawah jembatan yang cukup dekat tidak diperbolehkan adanya penyedotan pasir menggunakan mesin karena berpotensi kepada kerusakan jembatan.
