Tangkap, Kastker PU Dan Kontraktor Pelaksana ? Proyek Air Bersih Dana DAK, Beraroma “Korupsi”

Natuna,(MR)

UU Tipikor N0 31 tahun 1999, jo.UU N0 20 tahun 2001 pada pasal e menyebut, Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara, dengan maksud ingin menguntungkan Diri sendiri, atau orang lain, dengan cara melawan hukum, menyalahgunakan Jabatan, atau kekuasaan, Memaksa Seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan Potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, Dipidana, Penjara Seumur Hidup, paling singkat 4 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak 2 Milyar.

Kasus proyek air bersih di Desa Sabang Mawang, kecamatan Pulau Tiga, kini semakin terang benderang. Dari sekian lama ditunggu-tunggu, Kasatker PU Provinsi, yang dikomandoi, Paulus, kini angkat bicara. Melalui pesan singkat SMS, Ia mengatakan proyek air bersih di Desa Sabang Mawang Kecamatan Pulau Tiga, sudah selesai, hanya pemasangan pipa ke rumah masyarakat saja yang belum. Dan itu bukan tugas kami, melainkan tugas PU Natuna, ucap Paulus Gamblang, dalam teks smsnya.

Diakuinya, untuk pemanpaatan air bersih ke masyarakat, belum maksimal, hal itu dikarenakan adanya pabrik ES mengambil air dari lokasi tersebut sehingga debet air berkurang. “Jadi paket tersebut sudah selesai, hanya pemanfaatannya saja belum maksimal,”, Namun ketika ditanya, apakah benar pihak rekanan adalah menantu orang nomor satu di provinsi Kepri ?, Paulus bungkam dan tidak menjawab sms itu.

Dari pengakuan Kasatker, sudah jelas proyek air bersih di Desa Sabang Mawang “beraroma korupsi.” dan merupakan titik terang bagi aparat penengak hukum untuk melakukan proses pemeriksaan. Proyek senilai 1,7 millyar lebih, ditenggarai jadi ajang “korupsi” bagi oknum. Proyek dana DAK Pusat, seyogyanya, diperuntukkan kesejahtraan masyarakat, berubah jadi lahan korupsi.

Ada indikasi kong-kalikong antara pengguna anggaran dengan pihak rekanan. Proyek air bersih di Desa Sabang Mawang, seharusnya selesai akhir Desember 2011, teryata, baru ditinggalkan para pekerja, pada Maret 2012. Sementara Dana Alokasi Khusus dari Pusat. Seharusnya paket tersebut sudah harus diputus dan sisa anggaran kembali ke kas Negara. Tapi paktanya lain.

Pertanyaannya (?), Dimana tersimpan sisa anggaran itu? Atau adakah permainan antara pengguna anggaran dengan pihak rekanan, sehingga dana tersebut tidak dikembalikan ?. Paulus mengakui, proyek sudah selesai, tetapi tidak bisa dimanfaatkan, apakah paket ini bukan merugikan Negara ?, sebab ajang mamfaatnya tidak ada.

Tempat terpisah, kasi teknik penyehatan PU Natuna Erzan,ST ketika ditemui diruang kerjanya, membantah peryataan Kasatker, tentang pipa belum di pasang kerumah warga. Ia mengatakan, proyek air bersih di Pulau Tiga, memang milik Kasatker PU Provinsi. Kendati demikian, PU Natuna punya dana shearing, untuk pembuatan pipa sambungan kerumah warga. Hal itu sudah kita laksanakan, dan sudah selesai. Persoalannya, proyek air bersih ini belum bisa dimanfaatkan sehingga masyarakat belum menikmati, ujar Erzan.

Sementara itu, Undang-undang no28 Tahun 1999 pada pasal c, mengatakan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara Negara, melainkan antara penyelenggara Negara dengan pihak lain, yang dapat merusak sendi-sendi, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta membahayakan eksistensi Negara, sehingga diperlukan landasan hukum. Pertanyaannya, apakah paket proyek air bersih di desa Sabang Mawang, ada KKN dan melanggar hukum?.

Wakil Ketua BPD Balai. Secara blak-blakan mengaku. Mengetahui semua kronologis pekerjaan. Ia mengakui, proyek air bersih senilai Rp.1,7 millyar lebih ini, diusulkan sejak tahun 2005, seiring perjalanan baru dapat tahun 2011. Saat memulai pekerjaan, Saya Tanya mana papan proyek, dan berapa kedalaman penanaman pipanya, namun pihak rekanan tak bisa jawab. Kita sudah coba meminta gambar namun tidak dikasih. Akhirnya, melalui konsultan pengawas, penanaman pipa maksimal 30×100, minimal 30×80, alasannya, bukit ini penuh dengan batu-batuan, katanya. Namun dalam proses penanaman pipa, ada kejanggalan. Pipa-pipa tersebut, separoh terbuat dari paralon, separoh lagi dari besi. Saat hal itu dipertanyakan kepada pihak rekanan, katanya ada penambahan ukuran, 800 meter sehingga sebahagian pakai pipa paralon.

Faktanya, pada saat pengusulan, pipa terbuat dari besi. Padahal dalam perencanaan sudah jelas diukur lebih dulu, katanya. Pemasangan pipa terkesan asal-asalan, terbukti, pipa tidak disanggah dengan baik, sehingga pipa bengkok dan sambungan banyak bocor. Terkait papan plang, Saya bawa Ketua BPD ke sana, barulah papan proyek dipasang itupun hanya 2 hari saja. Mengenai pemenang proyek, saya ingat betul, PT RESTU Neri, sebab, saat pengerjaan, kita juga ada kegiatan disana, jadi lihat terus, paparnya. Kita berharap proyek air bersih di Pulai Tiga, diusut sampai tuntas, sebab terindikasi ada pihak-pihak yang bermain didalamnya, untuk mendapatkan untung besar, sehingga pekerjaan sembaraut. Sampai hari ini kita tidak tahu siapa kontraktor, karena yang ada saat ini hanya pekerja saja. Mereka datang dan pergi begitu saja, tidak ada kabar atau izin kepada Pemerintah setempat. Persis seperti Jailangkung. Datang dan pergi begitu saja.

Tempat terpisah Ketua LSM Gebuki, (Gerakan Berantas Korupsi) Kuncus Simatupang, ketika dikonfirmasi lewat telepon selulernya mengatakan, Proyek air bersih milik Kasatker SPAM, sudah sering bermasalah, namun sampai hari ini belum ada tindakan nyata dari pihak aparat hukum. Sebelumnya, Pihaknya pernah melaporkan kasus yang sama kepada Kajati senilaiRp.7 millyar, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan kepada public. Kita takut ada dugaan oknum Kajati ikut bermain, sehingga, laporan ini dipeti kemaskan. Terkait laporan itu, kita juga sudah dipanggil dan memberi keterangan dan bukti, namun hasilnya nihil. Oleh karena itu, Dia minta agar aparat penengak hukum, mau turun kelapangan memastikan apakah benar ada indikasi korupsi, dalam proyek air bersih di Pulau Tiga, katanya.

Hingga saat ini proyek air bersih didesa Sabang Mawang belum dapat dimamfaatkan, selain pekerjaan amburadul, pipa maupun bak penampung masih bocor. Bahkan pihak rekanan PT Restu Neri, belum dapat dihubungi. >> Roy

Related posts