Pemkab Oku Bantah Terkait Pemberitaan Tabloid Radar Nusantara

Baturaja. MR

Seluruh insan pers dari berbagai Media yang bertugas di Baturaja Kabupaten OKU Sumsel beberapa lalu di undang oleh Pemkab OKU melalui bagian Humas dan Protokol Setda OKU. Hal ini guna menyampaikan sikap Pemkab OKU terhadap pemberitaan di Tabloid Radar Nusantara yang dinilai oleh Pemkab OKU sudah tidak beretika dan menyimpang dari kode etik jurnalistik.

Hak tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda OKU DRs. Januaru Efendi dan didamnpingi Kasubag Humas Dede Fernandes, ditegaskan Januar bahwa secara subtansial Materi Pemkab OKU berulang kali memberikan penjelasan dan bantahan terhadap dugaan korupsi penyimpangan yang diberitakan oleh Tabloid Radar Nusantara.

Pemkab OKU juga keberatan terhadap pola penyajian informasi baik dari frekuensi penerbitan, pola penulisan berita yang selalu ditempatkan pada cover depan dan redaksional bahasa yang tendensius oleh media tersebut. Bahkan Pemkab OKU sangat prihatin akibat pemberitaan berulang kali oleh radar Nusantara, membuat cover dan artikelnya dikutip oleh beberapa pengguna jejaring sosial.

Selain itu tegas Januari, apa yang diterbitkan oleh Radar Nusantara sudah menciptakan Opini yang memancing hujatan kepada Bupati OKU Drs. Yulius Nawawi yang mana Bupati diisukan tanpa didasari fakta dan pembuktian hukum yang jelas.

Mereka (Radar Nusantara) bahwa Bupati OKU telah memiliki mobil mewah bermerek Hummer seharga Rp. 7 milyar, Villa serta rumah mewah seharga milyaran yang mana dalam hal ini sesungguhnya fitnah, jelas Januar.

Untuk itu terang Januar Pemkab OKU mengambil sikap tegas dengan melayangkan surat Keberatan dari Bupati OKU DRs. H. Yulius Nawawi kepada Dewan pers di jakarta melalui Surat Bupati OKU Nomor : 480/258/III/2012 tanggal 30 November 2012 perihal keberatan atas pemberitaan Radar Nusantara yang diterima salah seorang tim redaksi.

Etika Dewan pers yaitu Bapak Ismanto dengan Nomor agenda : 1386/PP/M/XII/2012. selanjutnya disusul surat kedua dengan nomor 480/264/III/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal permohonan penjelasan.

Selain itu tegas Januar, Pemkab OKU bukan hanya membantah pemberitaan yang dinilai telah memojokkan Pemkab OKU dan memfitnah Bupati OKU dan aktivitas yang dilakukan oleh Radar Nusantara sudah keterlaluan dan meresahkan. Penyelenggara pemerintah maupun kehidupan masyarakat OKU. Untuk saat ini Pemkab OKU masih menunggu hasil mediasi yang dilakukan oleh Dewan pers terhadap Pemberitaan Radar Nusantara jelasnya. Dan Pemkab OKU menghimbau kepada seluruh Media yang ada di Kabupaten OKU baik masyarakat untuk bersama-sama menunggu hasil kajian dari Dewan Pers dan menghentikan polemik (Sahmi)

Related posts