Banyuwangi (MR)
Adalah Briptu AH, oknum anggota polsek Pesanggaran, Banyuwangi telah diciduk satuan brimob dan tim inteljen polres Banyuwangi, Minggu dini hari (17/7). Pasalnya, oknum berbaju coklat itu diduga kuat telah melakukan penambangan liar di petak 78 kawasan Gunung Tumpang Pitu, Sumberagung, Pesangaran, Banyuwangi.
Kronologinya, tersangka yang oknum anggota Polsek Pesanggaran itu bersama empat penambang liar lainnya diciduk satuan gabungan sekitar pukul 01.00 dini hari. Kini, kelima tersangka penambang liar itu sudah diamankan di polres Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan.
Atas penangkapan oknum anggota polisi tersebut diakui oleh Kapolsek Pesanggaran AKP Supriyadi. Akunya, kasus penangkapan anak buahnya tersebut akan tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Sesuai ketentuan, dia (AH ) akan tetap diproses,” ujarnya saat dikonfirmasi Media Rakyat, pekan lalu.
Ternyata, selama ini kapolsek tidak pernah mengetahui kalau salah satu anak buahnya telah terlibat penambangan liar di tambang emas Tumpang Pitu tersebut. Lanjutnya, andai dia mengetahui atas keterlibatan salah satu oknum anggotanya pasti sudah diciduknya sendiri.
Pekan lalu (18/7), saat Media Rakyat konfirmasi dengan Wakapolres Banyuwangi Kompol Heru Prasetyo, salah satu petinggi polres Banyuwangi itu membenarkan atas penangkapan Briptu AH yang dilakukan oleh satuan gabungan tersebut.
“ Akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Lanjut Heru, pihaknya dengan tegas tetap akan menindak ulah anggotanya sesuai dengan hukum yang berlaku dan setimpal. Masih menurutnya, bahwa oknum polisi tersebut terancam hukuman pidana dan sekaligus telah melanggar kode etik profesi.
“Oknum itu tak layak menjadi anggota polisi,” ucapnya. Heru juga menegaskan bahwa oknum tersebut bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan polri. Lanjutnya, dalam perkara ini pihaknya tidak akan main-main dan selalu berpegang pada komitmen awal bahwa tidak pernah ada perlakuan tebang pilih dalam persoalan hukum biar pun faktanya adalah anakbuahnya sendiri. “Tak ada istilah tebang pilih,” tegasnya.
Heru menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat khususnya penambangan liar di Gunung Tumpang Pitu tersebut akan ditindak tegas baik anggota polri mau pun warga sipil. Tambahnya, penambangan harus memiliki surat ijin resmi dan yang tanpa memiliki perijinan dari pemerintah. Disamping kerugian materi milyaran rupiah, penambangan tanpa ijin tersebut juga sangat merusak ekosistem hutan. Itu illegal,” jelasnya.
Wakapolres mengaku bahwa dirinya sudah kali ke tiga ini turun langsung dilokasi penambangan liar itu dan menyebutnya telah terjadi kerusakan yang parah di kawasan tersebut. “ Tambang illegal itu kami tutup,” tegasnya. Tegasnya lagi, bahwa meskipun banyak penambang liar dengan alasan itu urusan perut tapi tetap saja melanggar hukum. (Arif)
